Beranda

Daycare Little Aresha Yogya Terseret Kasus Kekerasan Anak, Penasihatnya Dosen UGM

Daycare Little Aresha Yogya Terseret Kasus Kekerasan Anak, Penasihatnya Dosen UGM
Rumah yang dipakai Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, diberi garis polisi setelah digerebek. (ig)

INDONESIAONLINE – Universitas Gadjah Mada (UGM) membenarkan bahwa sosok penasihat Yayasan Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Cahyaningrum Dewojati, merupakan dosen aktif di kampus tersebut.

Nama dan foto Cahyaningrum sebelumnya ramai beredar di media sosial setelah dikaitkan dengan kasus dugaan kekerasan di tempat penitipan anak itu.

Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana mengatakan Cahyaningrum memang tercatat sebagai dosen aktif. Namun keterlibatannya dalam pengelolaan Daycare Little Aresha dilakukan atas kapasitas pribadi, bukan mewakili institusi kampus.

“Terkait informasi yang menyebutkan bahwa penasihat Yayasan Daycare Little Aresha merupakan salah satu dosen di perguruan tinggi kami, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan benar merupakan dosen aktif yang terlibat dalam pengelolaan daycare tersebut dalam kapasitas pribadi,” ujar Made Andi dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Ia menegaskan UGM sebagai lembaga pendidikan tidak memiliki hubungan kelembagaan apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha.

UGM juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan daycare tersebut. UGM menyatakan empati kepada para korban, khususnya anak-anak, serta keluarga yang terdampak.

Made Andi menambahkan UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen mendukung perlindungan anak. “Kami terus memantau perkembangan kasus ini dengan saksama dan siap mengambil langkah tindak lanjut sesuai kapasitas UGM berdasarkan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan para tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas pengasuh.

“Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh,” ujar Pandia, Sabtu (25/4).

Menurut dia, motif para tersangka masih dalam pendalaman dan rincian kasus akan disampaikan lebih lanjut dalam konferensi pers. Para tersangka sementara dijerat pasal terkait perlakuan salah, penelantaran, serta kekerasan terhadap anak.

Sebelumnya, Polresta Yogyakarta mengamankan 30 orang saat menggerebek Daycare Little Aresha pada Jumat (24/4), menyusul laporan dugaan penganiayaan anak.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengatakan petugas menyaksikan langsung perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di lokasi.
Ia menyebut bentuk perlakuan tersebut antara lain tangan dan kaki anak diikat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jumlah anak yang diduga menjadi korban kekerasan mencapai 53 orang.

Berikut sejumlah fakta yang terungkap dari kasus tersebut:

1. Dugaan Kekerasan Tak Manusiawi
Sejumlah orang tua mengaku syok setelah melihat rekaman video dan kondisi anak mereka. Dalam video itu, anak-anak disebut diikat hanya mengenakan popok tanpa pakaian.

Salah satu orang tua korban, Noorman, menyebut perlakuan itu sangat memprihatinkan.
Selain itu, hasil pemeriksaan medis menunjukkan beberapa anak mengalami luka lebam, kulit melepuh, hingga didiagnosis pneumonia karena diduga sering ditidurkan di lantai dingin.

2. Korban Capai 53 Anak
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian mengatakan dari total 103 anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut, sebanyak 53 anak telah terverifikasi menjadi korban dugaan kekerasan.

Korban disebut mengalami kekerasan fisik maupun verbal.
Rentang usia korban pun sangat rentan, mulai bayi berusia 0 hingga 3 bulan sampai balita di bawah dua tahun.

3. Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyebut para tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas pengasuh.
Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan kekerasan dan penelantaran.

4. Fasilitas Diduga Tidak Layak
Selain dugaan kekerasan, tempat penitipan anak tersebut juga disorot karena kondisi fasilitas yang dinilai tidak memadai bagi bayi dan balita.
Polisi masih mendalami berbagai temuan di lokasi, termasuk kapasitas ruangan serta standar pengasuhan anak.

5. Kasus Picu Keprihatinan Publik
Kasus ini menyita perhatian luas karena melibatkan bayi dan balita sebagai korban. Banyak pihak mendesak pengawasan lebih ketat terhadap operasional daycare, terutama yang tidak memiliki izin resmi. Pemerintah Kota Yogyakarta sebelumnya juga berencana melakukan sweeping terhadap tempat penitipan anak menyusul mencuatnya kasus Little Aresha. (hsa/hel)

Exit mobile version