INDONESIAONLINE – Densus 88 Antiteror Polri mengungkap sejumlah aktivitas yang diduga dilakukan 12 tersangka dalam kasus tindak pidana terorisme. Dari hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran yang beragam, termasuk melakukan konsolidasi jaringan hingga mengikuti kegiatan pelatihan.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan, keterlibatan para tersangka juga mencakup penyebaran propaganda serta perekrutan anggota baru. Aktivitas tersebut dilakukan secara langsung maupun memanfaatkan media sosial.
“Adapun peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen, baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme,” kata Mayndra Eka Wardhana, Minggu (4/10/2026).
Penangkapan terhadap 12 tersangka tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang terukur untuk mencegah terjadinya aksi teror di wilayah Indonesia.
Setelah melakukan penangkapan, Densus 88 Antiteror Polri melanjutkan penyidikan dengan sejumlah tindakan hukum. Tahapan tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” ujar Mayndra.
Ditemukan Dugaan Latihan Menembak
Penangkapan terhadap 12 tersangka dilakukan secara serentak di enam provinsi. Wilayah tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Mayndra menyebut para tersangka diduga mempunyai keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya. “Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra.
Adapun 12 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Dalam penyidikan, aparat juga menemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan yang diikuti sebagian tersangka. Kegiatan tersebut antara lain berupa latihan fisik dan latihan menembak.
“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ungkap Mayndra. (ars/hel)
