Di Balik Angka 1.700 Anak Putus Sekolah Kota Malang

Di Balik Angka 1.700 Anak Putus Sekolah Kota Malang
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana (io)

Fakta baru 1.700 anak putus sekolah di Kota Malang awal 2026. Bukan membolos, tapi terhimpit ekonomi dan pernikahan. Simak strategi Disdikbud selamatkan pendidikan.

INDONESIAONLINE – Kota Malang yang selama ini mentasbihkan diri sebagai kota pendidikan dengan deretan kampus bergengsi dan sekolah berprestasi, tersentak oleh sebuah angka statistik pada awal tahun 2026. Data menunjukkan masih tersisa sekitar 1.700 anak putus sekolah (ATS) di kota ini.

Angka ini sekilas tampak sebagai rapor merah. Namun, jika dibedah lebih dalam menggunakan pisau analisis sosiologis dan demografis, angka 1.700 tersebut bukanlah cerminan anak-anak yang berkeliaran di jalanan atau membolos karena malas. Di balik digit statistik itu, tersimpan ribuan kisah manusia yang terpaksa “dewasa sebelum waktunya”.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang membuka fakta bahwa mayoritas dari angka tersebut adalah mereka yang status sosialnya telah bergeser. Mereka bukan lagi siswa yang bangun pagi untuk upacara bendera, melainkan individu yang telah menjadi tulang punggung keluarga, ibu rumah tangga muda, atau warga yang telah bermigrasi tanpa administrasi yang tuntas.

Residu Masalah dari 5.000 Kasus

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menekankan pentingnya membaca data ini dengan kacamata yang tepat. Angka 1.700 ini adalah “residu” atau sisa dari upaya pemangkasan besar-besaran yang dilakukan pemerintah kota sejak beberapa tahun terakhir.

Sebagai perbandingan kontekstual, pada tahun 2024, angka putus sekolah di Kota Malang sempat menyentuh level yang mengkhawatirkan, yakni lebih dari 5.000 jiwa. Penurunan drastis hingga tersisa 1.700-an pada 2026 menunjukkan keberhasilan intervensi kebijakan, meski pekerjaan rumah belum sepenuhnya tuntas.

“Sekarang sudah jauh turun, tinggal sekitar 1.700-an. Itu pun sebagian besar sudah bekerja, sudah menikah, atau sudah tidak tinggal di Kota Malang,” tegas Suwarjana saat ditemui, Jumat (30/1/2026).

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa definisi “putus sekolah” dalam data pokok pendidikan (Dapodik) sering kali bersifat administratif. Ketika seorang anak tidak terdaftar di sekolah formal, sistem mencatatnya sebagai putus sekolah. Padahal, realitas di lapangan menunjukkan mereka telah beralih peran sosial.

Dilema Ekonomi dan Pernikahan Dini

Mengapa angka sisa ini sulit dinolkan? Jawabannya terletak pada kompleksitas masalah sosial-ekonomi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir, alasan ekonomi dan pernikahan dini memang konsisten menjadi dua faktor utama penyebab anak tidak menuntaskan wajib belajar 12 tahun.

Di Kota Malang, fenomena ini terlihat pada mereka yang memilih bekerja di sektor informal—mulai dari pelayan toko, buruh harian, hingga ojek online—demi membantu ekonomi keluarga pasca-guncangan ekonomi global yang sempat terjadi.

Bagi kelompok ini, sekolah formal dengan jam belajar kaku dianggap sebagai opportunity cost yang terlalu mahal; waktu sekolah adalah waktu yang hilang untuk mencari nafkah.

Lebih pelik lagi adalah kasus pernikahan dini. Suwarjana mengakui, ada hambatan kultural dan psikologis saat menangani ATS yang sudah berumah tangga. Stigma bahwa “orang yang sudah menikah tidak pantas duduk di bangku sekolah” masih cukup kuat.

Namun, Disdikbud mengambil langkah progresif. Alih-alih menggunakan pendekatan birokratis yang kaku, mereka menggunakan pendekatan humanis yang menyentuh akar unit keluarga.

“Kalau sudah menikah tapi masih di Malang, kami dekati. Kadang kami bicara dengan suaminya juga, supaya tetap diberi kesempatan melanjutkan pendidikan,” ujar Suwarjana.

Negosiasi dengan suami atau keluarga besar ini menjadi kunci. Pemerintah harus meyakinkan bahwa ijazah bukan sekadar selembar kertas, melainkan aset jangka panjang untuk mobilitas sosial ekonomi keluarga baru tersebut. Tanpa ijazah setara SMA/SMK, peluang mendapatkan pekerjaan formal dengan upah layak akan tertutup rapat, yang pada akhirnya melanggengkan siklus kemiskinan antargenerasi.

Pendidikan Nonformal Sebagai Sekoci Penyelamat

Menyadari bahwa memaksa mereka kembali ke sekolah formal (SMA/SMK) adalah hal yang tidak realistis—mengingat faktor usia dan rasa malu—Disdikbud mengubah haluan strategi. Pendidikan nonformal melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dijadikan ujung tombak.

Sistem Kejar Paket A, B, dan C menawarkan fleksibilitas yang dibutuhkan oleh mereka yang sudah bekerja atau berkeluarga. Jam belajar yang tidak kaku memungkinkan mereka tetap mencari nafkah di siang hari dan belajar di sore atau malam hari, atau pada akhir pekan.

“Kalau masih usia sekolah, kami kembalikan ke sekolah. Kalau sudah lewat, kami fasilitasi ke PKBM lewat kejar paket A, B, atau C,” jelas Suwarjana.

Strategi ini sejalan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengakui kesetaraan hasil pendidikan nonformal dengan formal. Lulusan Paket C memiliki hak eligibilitas yang sama untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan ke perguruan tinggi. Ini adalah pesan yang terus dikampanyekan agar rasa minder warga belajar bisa terkikis.

Disdikbud Kota Malang menyadari bahwa mereka tidak memiliki mata dan telinga di setiap gang sempit perkampungan. Oleh karena itu, kolaborasi pentahelix dijalankan. Salah satu yang paling efektif adalah pelibatan kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di tingkat RT dan RW.

Kader PKK, yang mayoritas adalah ibu-ibu, memiliki akses informasi paling akurat mengenai kondisi tetangganya. Mereka tahu siapa anak yang tidak sekolah, siapa yang hamil di luar nikah, atau siapa yang putus sekolah karena ayahnya meninggal dunia. Data mikro inilah yang kemudian dieskalasi ke kelurahan dan dinas untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, kanal teknologi “Sambat Online” milik Pemkot Malang dioptimalkan. Aplikasi pengaduan publik ini bukan hanya untuk mengeluh soal jalan berlubang atau sampah, tetapi juga dibuka lebar untuk laporan pendidikan.

“Masyarakat dapat memanfaatkan kanal Sambat Online sebagai pintu masuk untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dari hak dasar pendidikan,” imbuh Suwarjana.

Tantangan Menuju “Zero Drop Out”

Meski trennya positif, Kota Malang tidak boleh berpuas diri. Data nasional menunjukkan bahwa tantangan terbesar pendidikan Indonesia saat ini bukan lagi pada akses masuk SD, melainkan retensi siswa di tingkat transisi SMP ke SMA.

Jika 1.700 orang ini dibiarkan tanpa intervensi keterampilan dan ijazah, mereka berpotensi menjadi penyumbang angka pengangguran terbuka di masa depan. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Malang, yang selama ini selalu di atas rata-rata Jawa Timur, bisa tergerus jika kualitas SDM angkatan mudanya tidak dikawal ketat.

Disdikbud memastikan bahwa saat ini hampir tidak ditemukan lagi anak usia sekolah aktif yang “tercecer” tanpa penanganan. Fokus kini bergeser pada recovery atau pemulihan hak pendidikan bagi mereka yang sudah terlanjur putus di tengah jalan karena faktor usia dewasa muda.

Langkah jemput bola yang dilakukan Kota Malang—mulai dari mendatangi rumah, bernegosiasi dengan suami, hingga fasilitas gratis Kejar Paket—bisa menjadi role model bagi daerah lain. Bahwa pendidikan adalah hak asasi yang tidak mengenal kata terlambat, dan negara hadir untuk memfasilitasi jalan pulang menuju ilmu pengetahuan, apa pun status sosialnya saat ini.

Ke depan, integrasi data antara Dinas Kependudukan (Dispendukcapil) dan Disdikbud harus semakin real-time. Sehingga, jika ada anak yang pindah domisili keluar kota, datanya bisa segera dimutakhirkan agar tidak menjadi “sampah statistik” yang membebani rapor pendidikan daerah. Dengan demikian, angka 1.700 itu bisa terus digerus hingga titik nadir, bukan hanya di atas kertas, tapi nyata dalam kehidupan masyarakat (rw/dnv).