Yai Mim resmi ditahan Polresta Malang Kota. Pengacara siapkan tes kejiwaan dan tuntut keadilan atas laporan balik. Simak analisis hukum selengkapnya.
INDONESIAONLINE – Senin malam, 19 Januari 2026, menjadi babak baru yang kelam bagi Mohammad Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim. Tepat pukul 21.00 WIB, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota resmi melakukan penahanan terhadapnya atas dugaan kasus pornografi. Namun, di balik jeruji besi tersebut, sebuah pertarungan hukum yang lebih kompleks sedang dipersiapkan oleh tim kuasa hukumnya.
Bukan sekadar penahanan biasa, kasus ini membuka tabir strategi pertahanan yang bertumpu pada dua pilar utama: kondisi kesehatan mental tersangka dan tuntutan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) terkait laporan balik yang kini tengah bergulir.
Alasan Subjektif dan Objektif Penahanan
Penahanan Yai Mim tidak terjadi secara tiba-tiba. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan matang. Dalam kacamata hukum pidana, penahanan ini memenuhi unsur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Secara objektif, Yai Mim dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara—kemungkinan besar mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau UU ITE, mengingat konteks kasus digital. Secara subjektif, penyidik memiliki kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Dasar penahanan kemungkinan karena penyidik menilai proses penyidikan sudah cukup. Pertimbangan lainnya untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di lingkungan warga,” ujar Lukman.
Poin terakhir ini menarik, karena menyiratkan adanya tekanan sosial atau keresahan publik (public outcry) yang menjadi variabel tambahan bagi kepolisian untuk segera mengamankan tersangka demi kondusivitas.
Manuver “Pasal 44”: Strategi Kejiwaan
Di sisi lain, Agustian Siagian, kuasa hukum Yai Mim, tampaknya tidak akan membuang energi untuk melawan prosedur administrasi penahanan yang ia akui sudah sesuai aturan.
“Penahanan itu sudah prosedural, itu kewenangan penyidik dan tidak bisa saya intervensi,” ucapnya, Selasa (20/1/2026).
Fokus Agustian justru tertuju pada substansi kemampuan pertanggungjawaban pidana kliennya. Ia mengungkapkan bahwa kliennya membutuhkan konsumsi obat-obatan tertentu yang kini telah dititipkan kepada penyidik. Lebih jauh, tim hukum berencana mengajukan pemeriksaan kejiwaan.
Langkah ini mengarah pada penggunaan Pasal 44 KUHP sebagai perisai hukum. Pasal ini menyebutkan bahwa barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
“Dokumen kejiwaan itu harus diuji dulu. Kita akan berikan surat pengantar ke rumah sakit jiwa untuk mengukur sejauh mana kondisi kejiwaannya, apakah masih bisa bertanggung jawab secara hukum atau tidak,” tegas Agustian.
Jika hasil visum et repertum psychiatricum membuktikan Yai Mim mengalami gangguan jiwa berat, maka proses hukum bisa saja gugur atau beralih menjadi perawatan medis, bukan hukuman penjara. Ini adalah pertaruhan besar yang membutuhkan validasi medis ketat dari ahli forensik kejiwaan.
Menuntut Keadilan Lewat “Laporan Tandingan”
Selain isu kesehatan mental, Agustian juga memainkan kartu “keadilan prosedural”. Ia menyinggung adanya laporan lain yang dibuat oleh pihak Yai Mim yang kini telah naik ke tahap penyidikan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). Dalam sengketa hukum pidana, fenomena saling lapor (splitzing atau counter-report) sering terjadi.
Agustian mendesak Polresta Malang Kota untuk tidak berat sebelah. “Saya juga punya laporan yang sudah naik sidik. Harapan kami, kalau meyakini Polres Malang Kota tidak berat sebelah, maka harus diproses juga. Karena alat buktinya juga sudah jelas,” ujarnya.
Pernyataan ini merupakan pesan politik hukum kepada Kapolresta Malang Kota yang baru. Tim pembela ingin memastikan bahwa jika kliennya ditahan, maka pihak lawan yang dilaporkan dengan bukti yang diklaim “jelas” juga harus mendapat perlakuan hukum yang setara. Jika tidak, narasi tentang ketidakadilan akan menjadi amunisi pembelaan di pengadilan nanti.
Meskipun Yai Mim kini mendekam di tahanan, pintu keluar sementara masih diupayakan. Agustian menyebutkan adanya opsi pengajuan penangguhan penahanan setelah bermusyawarah dengan keluarga. Penangguhan ini diatur dalam Pasal 31 KUHAP, yang memungkinkan tersangka keluar tahanan dengan jaminan orang atau uang, serta syarat wajib lapor.
Namun, dikabulkan atau tidaknya permohonan ini sepenuhnya merupakan diskresi penyidik, yang tentu akan kembali menimbang faktor keamanan masyarakat dan risiko melarikan diri.
Kasus Yai Mim kini bukan lagi sekadar kasus pornografi. Ia telah berkembang menjadi ujian bagi penyidik untuk membuktikan tindak pidana di tengah klaim gangguan kejiwaan, sekaligus ujian bagi integritas kepolisian dalam menangani dua laporan yang saling berhadapan secara adil. Masyarakat kini menanti, apakah palu hukum akan jatuh pada vonis penjara, ataukah berakhir di bangsal rumah sakit jiwa (ir/dnv).
