Di UPT Pasar Kota Malang, BPJS Ketenagakerjaan Beber Manfaat Jaminan Sosial untuk Pedagang Pasar

Di UPT Pasar Kota Malang, BPJS Ketenagakerjaan Beber Manfaat Jaminan Sosial untuk Pedagang Pasar
Pertemuan BPJS Ketenagakerjaan dengan UPT Pasar Diskopindag Kota Malang soal manfaat jaminan sosial untuk pedagang pasar.

INDONESIAONLINE – Terobosan terus dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang. Salah satunya, BPJS Ketenagakerjaan Malang  melaksanakan kegiatan koordinasi dengan UPT Pasar Diskopindag Kota Malang mengenai program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Kegaiatan koordinasi tersebut diadakan di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang  beberapa waktu  lalu.

Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo menyampaikan program dan manfaat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketengakerjaan untuk sektor informal atau disebut pekerja bukan penerima upah (BPU) yang dapat diikuti oleh pedagang pasar. Melalui program BPU ini, para pedagang pasar bisa mendapatkan perlindungan tiga program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), hanya dengan membayar iuran mulai dari Rp36.800 saja.

Widodo mengatakan, tujuan koordinasi ini adalah mengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial keteanagakerjaan kepada seluruh tenaga kerja, termasuk pedagang pasar. Dengan begitu, apabila terjadi risiko kecelakaan kerja dalam hal yang berkaitan kegiatan pasar dan risiko kematian, peserta dapat ter-cover program dari BPJS Ketenagakerjaan. “Harapan kami, koordinasi kepada kepala UPT Pasar Malang ini dapat menyerukan dan menjembatani pedagang pasar se-Kota Malang untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga para pedagang akan terlindungi oleh program jaminan sosial,” ungkap Widodo.

Widodo juga menjelaskan manfaat yang diterima oleh peserta  program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja. Perawatan dan pengobatannya tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis. Juga ada santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal  56 kali upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta. (red/hel)