INDONESIAONLINE – H.M Saluki seorang penjaga lahan di Desa Asem Papak, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik harus berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa izin.

Lelaki asal Jl Pahang Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya ini mengaku menempati lahan tersebut berdasarkan surat kuasa dari ahli waris.

“Saya memiliki surat kuasa menempati lahan tersebut dari ahli waris pemilik lahan yakni Fariz Surya Herlambang dan Datuk Ihsan Marsudi,” kata Saluki.

Saluki menyebut, sesuai surat kuasa, dirinya hanya ditugasi menjaga, mengurus, merawat tanah sertifikat hak milik No. 027 seluas 2.105 M2 atas nama H. Harto Sholechan.

“Saya pernah diusir oleh polisi agar keluar dari lahan yang ada bangunan ini. Alasannya, ini bukan lahan milik saya. Tetapi saya mengelak karena saya memiliki surat kuasa dari ahli waris yang memiliki lahan ini. Saya tidak salah, saya hanya menempati lahan ini sesuai isi dari surat kuasa,” terangnya.

Dirinya mengaku masih bingung atas pemanggilan saksi ke Polres Gresik. Dia berdalih  menempati lahan itu memiliki dasar hukum, surat kuasa dari ahli waris bahkan sertifikatnya masih atas nama Alm. H. Harto Sholechan.

Baca Juga  Sidang Pembacaan Tuntutan Julianto Eka Putra Ditunda, Komnas PA: Ketidakadilan bagi Korban

“Saya hanya minta keadilan. Saya menempati lahan ini bukan asal-asalan. Kalau saya dituduh memasuki pekarangan tanpa izin pemilik itu salah besar. Saya sudah dipanggil 2 kali oleh Polres Gresik. Pertama saya datangi, pemeriksaan yang kedua besok Jumat,” imbuhnya.

Sementara itu, Fariz Surya Herlambang dan Datuk Ihsan Marsudi mengaku jika mereka merupakan ahli waris membenarkan jika H.M Saluki sebagai orang yang menerima kuasa untuk menempati lahan tersebut. 

“Tanah ini sertifikat masih atas nama Alm. H. Harto Sholechan dan tidak ada perubahan kepemilikan hak tanah saat ini. Berdasarkan Keterangan Surat Waris (KSW) Alm. Harto Sholechan memiliki ahli waris yakni Drs. H.Suprapto, Hj. Masbichah, Faisal Arie Johan, Fariz Surya Herlambang dan Reiza Linda Lupita. Semua ahli waris sepakat menguasakan untuk menempati lahan tersebut kepada H.M.Saluki,” ujar Fariz sambil menunjukan bukti KSW dan Sertifikat hak milik atas tanah tersebut.

Baca Juga  1 Abad NU, H. Her Ajak Warga Nahdliyin Jaga Kerukunan dalam Berbangsa dan Bernegara

Fariz menyebut, jika ada pihak yang mengakui tanah itu dan melaporkan ke Polres Gresik dengan tuduhan menempati pekarangan milik orang lain itu tidak benar. Sebab, ahli waris telah memberikan kuasa kepada Saluki untuk menempati lahan yang berada di Desa Asem Papak, Kecamatan Sidayu, Gresik.

“Bukti kita kuat, dan aset-aset milik almarhum saat ini banyak yang dijual oleh pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris. Akan tetapi semuanya tidak bisa balik nama,  karena ahli waris yang asli tidak ikut tanda tangan untuk peralihan hak atas aset tersebut,” pungkasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan melalui Kanit Tipikor Iptu Ketut Riasa membenarkan jika kasus tersebut sedang ditangani. Saat ini, kasus tersebut terus berjalan dan sudah masuk tahap penyidikan. Sejumlah orang telah dimintai keterangan. Termasuk orang yang menempati lahan tersebut.

“Iya sudah tahap penyidikan, tinggal melengkapi bukti-bukti saja. Ada 4 orang yang sudah diperiksa,” kata Ketut Riasa saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (1/3/2023).