Diduga Ada Pencucian Uang di Kasus Rafael Alun, PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak

INDONESIAONLINE – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kecurigaan soal adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Tindak pidana pencucian uang itu melibatkan konsultan pajak.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ivan mengatakan PPATK mensinyalir adanya professional money launderer (PML) yang bekerja untuk kepentingan Rafael.

“Kami mensinyalir ada PML yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT (Rafael Alun Trisambodo),” ungkapnya, Senin (6/3/2023).

Kecurigaan itu berawal dari PPATK yang menemukan rekening milik konsultan pajak yang terkait dengan Rafael. Ivan lalu memastikan bahwa rekening tersebut telah diblokir oleh PPATK.

Sementara, terkait  rincian uang di dalam rekening tersebut, Ivan hanya menjawab bahwa jumlahnya besar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Rafael bisa dipidanakan jika dirinya terbukti melakukan pencucian uang.

“Ya bisa dong, TPPU pidana serius lebih dari korupsi ya. Ancamannya lebih daripada korupsi kalau memang pencucian uang Rafael itu harus ditindak,” kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Pasa kesempatan itu juga, Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal hal ini.  “Sepuluh tahun lalu saya tidak tahu. Orang saya bukan menkopolhukam. Sekarang saya jadi tahu ketika anaknya menganiaya David dan muncul nama bapaknya,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, nama Rafael Alun Trisambodo mencuat setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, menganiaya David, putra salah satu pengurus Ansor. Jips mewah Rubicon yang dipakai Mario lalu disorot sampai berujung disorotnya harta Rafael yang mencapai Rp 56 miliar. 

AdaAlunBlokirDidugaKasusKonsultanPajakPencucianPPATKRafaelRekeningUang