Digerebek di Tempat Kos, Polisi Tulungagung Amankan 2 Pemuda dan Puluhan Gram Sabu

Digerebek di Tempat Kos, Polisi Tulungagung Amankan 2 Pemuda dan Puluhan Gram Sabu

Digerebek di Tempat Kos, Polisi Tulungagung Amankan 2 Pemuda dan Puluhan Gram Sabu

JATIMTIMES – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang  yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kedua pelaku yakni, pria berinisial KSW alias Ngok (28) dan pria berinisial YP alias Pentol. Keduanya merupakan warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kedua pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba di rumah kos masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pada Jum’at (21/1/2022) sekira pukul 20.45.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas kedua pelaku yang mengedarkan narkoba.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan dirasa informasi tersebut benar, akhirnya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berada di dalam kos.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 7 poket narkoba jenis sabu yang sudah siap edar dengan berat total 20,80 gram,” kata Iptu Nenny, Senin (24/1/2022).

Selain itu, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung juga menyita barang bukti lain berupa, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu, 3 buah plastik klip bekas bungkus sabu, sebuah bong sabu dari botol plastik, 2 buah korek api, sebuah sekrop sabu dari potongan sedotan plastik, 3 buah potongan plastik snack warna hitam, sebuah timbangan digital, sebuah kotak plastik warna pink, 2 pack platik klip, sebuah sendok teh, uang tunai Rp. 305.000, 2 buah Hp dan 1 unit sepeda motor Nopol AG 6537 RDM.
 
Atas perbuatannya, kedua pelaku dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung, dan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Muhamad Muhsin Sururi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *