INDONESIAONLINE – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Banyuwangi menyesalkan viralnya video seorang wanita yang menari dengan kostum Tari Gandrung di luar konteks dan aturan yang berlaku.
Sebagai respons, Disbudpar menggelar pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan Bidang Hukum Pemkab Banyuwangi, Dewan Kesenian Blambangan (DKB) Banyuwangi, dan seniman setempat untuk membahas masalah ini.
Plt Kepala Disbudpar Banyuwangi, Taufik Rohman, menegaskan bahwa penggunaan kostum Tari Gandrung memiliki pakem dan aturan tertentu yang harus dipatuhi.
“Penggunaan kostum Gandrung tidak bisa seenaknya. Ini menyayangkan dan ke depan masyarakat harus memahami aturan yang berlaku,” ujarnya.
Taufik menekankan keprihatinannya bukan hanya tertuju pada kasus ini, tetapi juga pada penyalahgunaan kostum adat daerah lain di Indonesia. Menurutnya, setiap kostum adat memiliki arti, makna, dan filosofi mendalam yang perlu dihormati.
“Kita harus saling menghargai dan menghormati aturan dari masing-masing daerah tentang kesakralan pakem-pakem tersebut,” imbuhnya.
Hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan untuk meminta pelaku dalam video viral tersebut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial.
Lebih lanjut, Disbudpar Banyuwangi berencana melakukan sosialisasi dan edukasi masif kepada masyarakat melalui platform digital berupa video edukatif. Tujuannya, agar masyarakat memahami aturan penggunaan kostum Tari Gandrung dan mencegah kejadian serupa terulang.
Taufik juga mengingatkan bahwa Tari Gandrung Banyuwangi telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan terdaftar sebagai warisan budaya tak benda.
“Ke depan, akan ada aturan lebih lanjut, mungkin berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk lebih mengikat masyarakat dalam hal penggunaan dan pelestarian Tari Gandrung,” pungkas Taufik (nj/dnv).