Beranda

Distribusi Elpiji Subsidi Magetan Diperketat, Pedagang Ethek Dilarang Jual

Distribusi Elpiji Subsidi Magetan Diperketat, Pedagang Ethek Dilarang Jual
Ilustrasi para pedagang ethek di Magetan (Ist/io)

Magetan memperketat distribusi elpiji 3 kg. Pedagang ethek dilarang menjual LPG subsidi demi ketepatan sasaran.

INDONESIAONLINE – Gejolak harga dan ketersediaan energi bersubsidi selalu menjadi sorotan, terutama di tengah masyarakat. Di Kabupaten Magetan, pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi Elpiji 3 kilogram (LPG subsidi) benar-benar tepat sasaran. Sebuah kesepakatan monumental telah tercapai antara Pemerintah Kabupaten Magetan dan para pedagang “ethek” – pedagang keliling yang kerap menggunakan kendaraan untuk berjualan – untuk tidak lagi memperjualbelikan elpiji bersubsidi.

Pembinaan yang intensif, difasilitasi oleh Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian Magetan pada Rabu, 24 September 2025, menjadi titik balik. Pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Paguyuban Pedagang Ethek Magetan, Yusuf, ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan dialog mendalam mengenai regulasi dan sanksi yang mengikat dalam distribusi LPG subsidi.

Aduan Masyarakat dan Misi Ketepatan Sasaran

Wakil Bupati Magetan, Kang Suyat, menjelaskan bahwa langkah pembinaan ini dipicu oleh aduan masyarakat mengenai maraknya kendaraan roda empat yang digunakan tidak hanya untuk berdagang sayur, tetapi juga untuk menjual Elpiji 3 kg.

“Berjualan harus memperhatikan jarak dengan toko sayur setempat dan berjualan dengan kendaraan roda dua juga harus mengutamakan keselamatan,” ujar Kang Suyat, menyoroti aspek ketertiban dan keamanan dalam berdagang.

Kepala Dinas Perdagangan Magetan, Sucipto, menegaskan bahwa pelarangan ini adalah keniscayaan. “Elpiji subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku UMKM tertentu, bukan untuk diperjualbelikan kembali oleh pedagang keliling yang menggunakan kendaraan roda empat. Kita ingin distribusi elpiji ini sesuai dengan regulasi dan menghindari penyelewengan,” tegas Sucipto.

Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa subsidi elpiji 3 kg terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2023, alokasi subsidi mencapai sekitar Rp117,8 triliun, angka yang menunjukkan betapa krusialnya pengawasan agar subsidi tidak salah sasaran.

Penyelewengan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat akses masyarakat miskin terhadap kebutuhan dasar energi.

Komitmen Pedagang dan Jalan ke Depan

Dalam forum diskusi yang terbuka, para pedagang ethek tidak hanya mendengarkan, tetapi juga menyampaikan aspirasi dan kendala yang mereka hadapi di lapangan. Namun, pada akhirnya, komitmen untuk mematuhi aturan pemerintah bulat.

“Kami sepakat untuk mengikuti aturan pemerintah. Kami berharap ke depan tetap ada pendampingan agar usaha kami tetap berjalan,” ujar Yusuf, mewakili suara para pedagang.

Kesepakatan ini membuka lembaran baru bagi pedagang ethek. Pemerintah daerah tidak berhenti pada pelarangan, melainkan menyiapkan program pendampingan usaha alternatif.

Program ini meliputi pelatihan kewirausahaan, yang akan membantu pedagang mengidentifikasi dan mengembangkan potensi bisnis baru, serta akses permodalan mikro, yang sangat penting untuk keberlangsungan dan pengembangan usaha mereka di sektor lain. Inisiatif ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memberdayakan UMKM dan menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan.

Dengan adanya larangan penjualan elpiji oleh pedagang ethek, diharapkan distribusi LPG bersubsidi di Magetan akan lebih tepat sasaran, stabil, dan sesuai ketentuan. Langkah proaktif Magetan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya penertiban distribusi energi bersubsidi demi kemakmuran bersama (bpn/dnv).

Exit mobile version