INDONESIAONLINE – Sejumlah kendaraan yang wara-wiri melintas di Kota Malang tampaknya sudah menggunakan pelat berwarna putih. Penggunaan pelat putih ini merupakan kebijakan baru untuk mempermudah aplikasi tilang elektronik. 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menetapkan pergantian warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam ke putih mulai Juni 2022 melalui Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regindent Ranmor). 

Adanya penerapan kebijakan penggantian warna dasar TNKB atau plat nomor polisi (nopol) tersebut, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna menjelaskan bahwa penerapan kebijakan dari Korlantas Polri tersebut telah diterapkan sejak pekan kemarin di Bulan Juli 2022. 

“Kita sudah siap dan sudah bisa diterapkan, ini sudah dimulai sejak minggu kemarin,” ungkap Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna kepada JatimTIMES.com. 

Baca Juga  Lantik 143 kades, Bupati Madiun Ahmad Dawami Minta Rivalitas DIhentikan

Perwira yang akrab disapa Yoppy ini menyampaikan, bahwa penerapan penggantian warna dasar TNKB ini diperuntukkan bagi kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. 

“Sejauh ini yang sudah melakukan pengurusan ada sekitar 200 lebih, baik roda empat maupun roda dua,” terang Yoppy. 

Perwira dengan satu melati di pundaknya ini menjelaskan, bahwa tujuan utama diterapkannya warna dasar TNKB bagi kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat untuk memudahkan kepolisian dalam menindak pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Di mana berdasarkan hasil kajian, bahwa teknologi yang paling memungkinkan dalam mendukung adanya kamera ETLE dan bisa segera digunakan ke dalam alat ini adalah Automatic Number Plate Recogniton (ANPR). 

Baca Juga  Gunung Semeru di Lumajang Erupsi Lagi Pagi Ini

“Selain memudahkan untuk mendeteksi kamera ETLE, plat putih kan juga lebih mudah dilihat oleh mata. Namun keutamaannya untuk identifikasi, agar lebih mudah kameranya mobil  INCAR,” terang Yoppy. 

Sementara itu, pihaknya menyebutkan bahwa saat ini penerapan penggantian warna dasar TNKB hanya berlaku untuk beberapa pengurusan administrasi kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. 

“Nanti (penerapan) plat nomor putih untuk saat pembelian kendaraan baru atau (pengurusan) pajak 5 tahunan, kami ganti menjadi plat nomor yang putih, sudah siap semuanya,” pungkas Yoppy.