Beranda

Diteriaki Begal: Dua Santri Karawang Terluka Bakar, Diduga Diadili Massa

Ilustrasi (Ist)

Dua santri di Karawang mengalami luka bakar setelah diduga menjadi korban salah sasaran dan aksi main hakim sendiri. Polisi kini menyelidiki kasus.

INDONESIAONLINE – Stigma terhadap kejahatan jalanan kembali memunculkan persoalan serius. Di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dua santri mengalami luka bakar setelah diduga menjadi korban aksi main hakim sendiri oleh warga yang mengira mereka sebagai pelaku begal. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (31/7/2026) malam itu kini tengah diselidiki kepolisian dan memunculkan kembali perdebatan mengenai bahaya penghakiman tanpa proses hukum.

Insiden tersebut menimpa dua santri Pondok Pesantren Darul Ibtida, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta. Keduanya mengalami luka bakar cukup serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit setelah diduga disiram air panas usai diteriaki sebagai begal.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa meningkatnya kewaspadaan masyarakat terhadap kriminalitas tidak boleh berujung pada tindakan yang melanggar hukum. Dugaan salah sasaran justru dapat menimbulkan korban baru, sebagaimana yang dialami kedua santri tersebut.

Salah seorang korban, Maryanto, menuturkan peristiwa bermula ketika dirinya bersama rekannya menghadiri kegiatan haul dan tawasulan di wilayah Cikangkung. Dalam perjalanan pulang menuju pondok pesantren, rombongan mereka terpisah sehingga hanya tersisa dua sepeda motor yang melaju beriringan.

Maryanto mengaku mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi karena berusaha menyusul rekannya yang berada di depan. Namun, kondisi itu diduga disalahartikan oleh sejumlah oknum anggota perlindungan masyarakat (Linmas).

“Saat itu saya ngebut dengan dua motor, teman saya di depan, saya di belakang, saya ngebut. Nah, mungkin kata Linmas tersebut mah saya ini begalnya, lagi mengejar teman saya yang di depan,” ungkap Maryanto.

Menurut pengakuannya, situasi berubah dalam hitungan detik setelah terdengar teriakan “begal”. Jalan yang dilalui mendadak diblokade menggunakan batang pohon sehingga laju sepeda motornya terhenti.

Tak lama berselang, ia mengaku menjadi korban penyiraman air panas. “Terus langsung dipalang sama batang pohon itu besar, disiram air panas sekali pokoknya,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, Maryanto dan rekannya mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuh, terutama di area dada. Keduanya kemudian dilarikan ke RS Hastien dan RS Proklamasi Rengasdengklok untuk mendapatkan penanganan medis.

Fenomena Main Hakim Sendiri

Kasus yang dialami kedua santri di Karawang bukan kali pertama memperlihatkan dampak buruk tindakan main hakim sendiri. Dalam berbagai kesempatan, Kepolisian Republik Indonesia maupun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berulang kali mengingatkan bahwa masyarakat tidak dibenarkan memberikan hukuman kepada seseorang yang baru sebatas diduga melakukan tindak pidana.

Prinsip asas praduga tak bersalah merupakan salah satu fondasi utama dalam sistem hukum Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta menjadi bagian dari perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam praktiknya, setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan. Tindakan kekerasan terhadap seseorang yang belum terbukti bersalah justru dapat berujung pada tindak pidana baru, termasuk penganiayaan.

Fenomena penghakiman massa umumnya dipicu oleh tingginya keresahan masyarakat terhadap maraknya aksi kriminalitas jalanan. Namun para kriminolog mengingatkan bahwa keputusan spontan yang dilandasi emosi sering kali mengabaikan verifikasi fakta sehingga berpotensi menimbulkan salah sasaran.

Dalam kasus Karawang, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan ke Polresta Karawang.

Polisi Dalami Seluruh Kronologi dan Periksa Saksi

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan kini berada dalam penanganan penyidik. Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan bahwa laporan dugaan penganiayaan terhadap kedua santri sedang diproses oleh penyidik Satres PPA dan PPO.

Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari pelapor, korban, saksi-saksi, hingga pihak lain yang diduga mengetahui secara langsung peristiwa tersebut. “Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Cep Wildan saat dikonfirmasi.

Kepolisian belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab maupun kronologi final karena proses penyelidikan masih berlangsung. Wildan juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum terverifikasi melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak lengkap justru berpotensi memperkeruh situasi dan memengaruhi proses penyelidikan. Selain itu, Polresta Karawang menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan terhadap tindak kriminal harus tetap berada dalam koridor hukum. Dugaan kejahatan memang perlu segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum, tetapi keputusan untuk menghukum seseorang bukan berada di tangan masyarakat.

Peristiwa yang menimpa dua santri di Karawang menunjukkan bagaimana kesalahan identifikasi dapat berujung pada penderitaan serius bagi korban. Di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap aksi kriminalitas jalanan, edukasi mengenai pentingnya penyelesaian melalui mekanisme hukum menjadi semakin mendesak agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

Kini, publik menanti hasil penyelidikan kepolisian yang diharapkan mampu mengungkap secara utuh kronologi kejadian, menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Exit mobile version