INDONESIAONLINE – Nasib sial dialami wanita berinisial SM, warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, saat ditinggal berjualan di tokonya, uang puluhan juta beserta perhiasannya hilang dicuri maling.
Pelaku diketahui adalah seorang pria berinisial BS (41) yang tak lain adalah tetangga korban. Pelaku ditangkap oleh Bareskrim Polres Kedungwaru pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Kedungwaru, AKP Siswanto melalui Kabag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny mengatakan kronologis kejadian bermula pada Selasa (8/2/2022) lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban hendak mengambil uang dari laci kayu di bagian atas tempat ia biasa menaruh uang. Tapi kalau dilihat-lihat, uang 20 juta rupiah yang ditaruh di 3 dompet hilang.
Selain uang, perhiasan korban berupa kalung, gelang, cincin yang ada di dalam dompet perhiasan yang beratnya lebih dari 25 gram atau senilai total 25 juta rupiah itu juga hilang.
Saat kejadian, lanjut Iptu Nenny, rumah korban dalam keadaan kosong karena korban ditinggal berjualan di tokonya. Saat ditinggal, pintu depan rumah tidak terkunci tetapi pintu gerbang terkunci dan pintu samping rumah terkunci dari luar.
“Kunci di pintu samping tidak rusak awalnya. Tapi setelah diketahui ada kejadian pencurian, gemboknya rusak,” kata Iptu Nenny. Jumat (25/2/2022).
Merasa kehilangan barang berharganya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwaru. Dan atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 45.000.000.
Setelah mendapat laporan, Bareskrim Polres Kedungwaru melakukan penyelidikan dan berhasil menyita 1 gelang emas dan 1 cincin emas dari seseorang yang berprofesi sebagai pengedar emas di Tulungagung, yakni NR (70).
“Dari keterangan NR yang berprofesi sebagai pedagang emas itu, diperoleh informasi bahwa orang yang menjual emas itu bernama BS,” katanya.
Mendapat informasi dan informasi tersebut, Polsek Kedungwaru langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 gelang emas, 1 cincin emas (sita dari saksi), 1 gelang emas, 1 cincin emas, 1 liontin emas, 1 ponsel merek Infinix Biru dan 8 bagian-bagian. jenis berbagi surat emas.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kedungwaru dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.