DLH Kota Malang Ingatkan Sanksi jika Buang Sampah di Jembatan Pasar Gadang

INDONESIAONLINE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang terus mengimbau kepada masyarakat agar tak menimbulkan timbunan sampah liar di jembatan Pasar Gadang. Apalagi  sudah ada aturan yang berlaku jika membuanh sampah sembarangan, baik denda ataupun pidana.

Kepala DLH Kota Malang Noer Rahman Wijaya mengatakan bahwa kondisi timbunan sampah yang ada di jembatan Pasar Gadang akibat adanya oknum yang tidak bertanggung jawab membuang sampah tidak pada tempatnya.

Rahman menegaskan, membuang sampah di jembatan seperti itu ada konsekuensi hukumnya. Sesuai Perda No 7 Tahun 2021, ancaman pidana kurungan yakni tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Membuang sampah di jembatan Pasar Gadang sudah termasuk dalam pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah sehingga sudah selayaknya perangkat daerah yang berwenang untuk menegakkan Pelanggaran Perda tersebut,” kata Rahman.

Dalam hal ini, pihaknya pun telah memasang plakat larangan membuang sampah sembarangan di sekitar jembatan Pasar Gadang. Plakat itu pun disebut bukan sekadar pajangan, namun agar masyarakat membaca dan memahami esensi imbauan tersebut. Hal itu tak lain demi keamanan dan kenyamanan bersama.

“Timbulan sampah liar sebenarnya bukan kewenangan DLH. Apalagi sudah ada tindakan preventif, termasuk larangan membuang sampah sembarangan,” tambah Rahman.

Untuk mengentaskan masalah sampah, Rahman mengaku tak bisa sendiri. Ia menegaskan harus ada peran serta dari masyarakat agar tercipta Kota Malang yang bersih, indah dan nyaman. Termasuk para pedagang Pasar Gadang yang melakukan aktivitas perdagangan di daerah sekitar tersebut.

“Kewajiban dan kesadaran terkait membuang sampah sembarangan untuk area tersebut bukan hanya kewenangan Dinas Lingkungan Hidup saja, tapi merupakan tanggung jawab bersama dengan melibatkan UPT Pasar Gadang, Diskopindag dan warga sekitar untuk mengentaskan persoalan timbulan sampah liar di area tersebut,” tegas Rahman. (hs/hel)