INDONESIAONLINE – Seorang dokter berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 4 tahun. Polisi menangkap IS di sebuah apartemen di Kota Bekasi pada Rabu (21/10/2026) malam saat bersama korban.
Setelah diamankan, korban langsung dibawa ke rumah aman untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis. Anak tersebut juga menjalani pemeriksaan medis di RS Sartika Asih dan dinyatakan dalam kondisi stabil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Rumi Untari menjelaskan, kasus ini mulai terungkap pada November 2025. Saat itu, ibu korban mencurigai adanya sesuatu yang tidak wajar setelah anaknya secara tiba-tiba menirukan adegan dewasa.
Ketika ditanya, korban yang masih berusia 4 tahun menyebut bahwa adegan tersebut diketahuinya melalui telepon genggam milik sang ayah. Anak itu juga memeragakan seseorang yang menindih tubuhnya hingga membuat punggungnya terasa sakit.
Kecurigaan tersebut muncul ketika ibu korban sedang membersihkan anaknya dan mendengar cerita mengenai perlakuan dokter IS yang diduga dialaminya. Sang ibu kemudian membawa korban untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Rumi, korban mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi ketika dirinya dibawa ke rumah orang tua tersangka sekitar Juli 2025. “Korban menyampaikan perlakuan tersebut dilakukan saat dibawa ke rumah orang tua tersangka sekitar bulan Juli 2025,” kata Rumi.
Pemeriksaan medis berikutnya memperkuat dugaan adanya kekerasan seksual terhadap korban. Pada Januari 2026, ibu korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan laboratorium di Kota Bandung. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban positif mengalami infeksi gonore.
Sebulan kemudian, tepatnya Februari 2026, korban diperiksa oleh dokter forensik. Pemeriksaan tersebut menemukan tanda-tanda peradangan pada area genital korban.
“Pada bulan Januari 2026, ibu korban memeriksakan korban ke laboratorium di Kota Bandung dengan hasil positif infeksi gonore. Pada Februari 2026, pelapor memeriksakan korban ke dokter forensik dan didapatkan hasil adanya tanda-tanda peradangan pada kemaluan korban,” tambah Rumi.
Dalam penyidikan, Polda Jawa Barat telah memeriksa empat orang saksi. Polisi juga menetapkan IS sebagai tersangka setelah menilai telah mengantongi bukti yang cukup.
Rumi menyebut penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang dinilai memadai dengan dukungan keterangan saksi, hasil visum, serta keterangan ahli. “Penetapan tersangka kami lakukan sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi, hasil visum yang mendukung peristiwa tersebut, dan keterangan ahli,” ujarnya.
Saat ini, penanganan perkara tersebut berada di tangan Polda Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan penanganan medis. (rds/hel)






