INDONESIAONLINE – Masih ingat dengan video dari rekaman CCTV yang viral beberapa waktu terkait seorang dokter yang melakukan pemukulan kepada anak usia 3 tahun di Makasar? Kini sang dokter berinisial M yang juga Wakil Direktur Rumah Sakit Bahagia Makassar, Sulawesi Selatan bagian pelayanan medis menjadi tersangka.

Tak hanya itu, M juga dipecat dari tempatnya bekerja yaitu di RS Bahagia Makassar atas perbuatannya tersebut.

M saat digelandang  ke kantor polisi menyampaikan penyesalan dan permintaan maafnya atas kejadian tersebut. Dirinya juga menyampaikan, bahwa tidak ada niatan untuk melakukan pemukulan terhadap anak usia 3 tahun yang kini dikabarkan mengalami trauma berat dan saat ini mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga  Rombongan Kapolda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci, Beberapa Penumpang Terluka 

“Tidak sengaja, tidak ada niat. Ini refleks murni refleks,” ucapnya.

M juga menyampaikan ikhlas menerima kenyataan dirinya menjadi tersangka dan dipecat dari jabatannya. Dirinya juga berharapagar pihak keluarga korban dapat mencabut laporan tersebut dan menyelesaikan kasus itu dengan kekeluargaan.

“Harapannya mencabut laporannya dan bisa damai,” ujar M.

Sedangkan sang anak seperti disampaikan pendamping korban bernama Nur Hana menyampaikan kondisinya memang mengalami trauma berat.

“Dia ketakutan. Kata orang tuanya, anak ini sudah tidak mau lagi datang ke warkop. Jadi besok kami akan lakukan konseling psikolog anak terkait dengan mentalnya,” terang Nur Hana.

Seperti yang sudah diberitakan di indonesiaonline, kronologi kejadian bermula ketika dokter berinisial M bermain catur dengan seorang pelanggan warkop lainnya, Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 23.00 WITA.

Baca Juga  Masuk Musim Kemarau, Suhu Turun Munculkan Fenomena Embun Es di Kawasan TNBTS

Saat itu korban bersama ayahnya yang merupakan pemilik warkop mendekati meja M. Entah bagaimana saat itu pion-pion di papan catur tersebut terhambur. M pun tersulut emosinya dan memukul kepala korban hingga terbentur kursi hingga bibirnya luka.

Tak hanya itu M juga membentak dan mengancam anak usia 3 tahun ini. Sang ayah pun mengusir M dari warkopnya, tapi M malah mengancam akan melaporkan kejadian tersebut ke menantunya yang merupakan seorang tentara.

Akibat kejadian itu, ayah korban pun melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.