INDONESIAONLINE – Persidangan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa kembali ditunda. Agenda pembacaan surat dakwaan yang seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026), tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa dokter Tifa tidak hadir.
Ketua majelis hakim Christina Endarwati menjelaskan, pemanggilan terhadap dokter Tifa belum memenuhi batas waktu yang ditentukan. Panggilan sidang disebut baru diterima pada Senin sehingga jika persidangan tetap digelar pada 20 Agustus, jeda waktu pemanggilan belum mencapai tujuh hari.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menetapkan sidang berikutnya digelar pada Kamis 27 Agustus 2026. Jaksa penuntut umum diminta kembali memanggil dokter Tifa untuk hadir dalam persidangan tersebut.
Hakim juga menegaskan bahwa dalam perkara pidana, terdakwa wajib hadir dan tidak dapat menggantikan kehadirannya dengan kuasa hukum. Posisi penasihat hukum berbeda dengan perkara praperadilan yang sebelumnya diajukan dokter Tifa untuk menguji keabsahan penghentian penuntutan. “Dalam perkara pidana bukan kuasa ya, tapi pendamping,” ujar hakim dalam persidangan.
Penundaan tersebut disetujui oleh jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum dokter Tifa.
Sebelumnya, pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim PN Jakarta Timur sempat mengabulkan eksepsi yang diajukan dokter Tifa. Dalam putusannya, hakim menilai surat dakwaan jaksa dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim tidak jelas atau obscuur libel.
Karena dinilai kabur, surat dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Kondisi itu membuat perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Meski demikian, jaksa kemudian menyusun kembali surat dakwaan dan menyerahkannya kepada PN Jakarta Timur. Perkara tersebut selanjutnya akan kembali diperiksa melalui persidangan. (hsa/hel)
