Dorong Pemuda Siaga Bencana, Anggota DPRD Kabupaten Malang Canangkan Gerakan Karang Taruna Tanggap, Tangkas, dan Tangguh di Tirtoyudo

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Rodhiyah Ahla Samar (tengah) dalam kegiatan kolaboratif kepemudaan di Tirtoyudo. (ist)

INDONESIAONLINE – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Rodhiyah Ahla Samar resmi mencanangkan aksi kolaboratif kepemudaan bertajuk “Karang Taruna Menuju Kecamatan Tanggap, Tangkas, dan Tangguh Bencana” di Kecamatan Tirtoyudo. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk respons nyata terhadap karakteristik geografis Tirtoyudo yang dinilai memiliki potensi kerawanan bencana hidrometeorologi cukup tinggi, seperti tanah longsor dan banjir.

Kegiatan ini memosisikan karang taruna bukan lagi sekadar sebagai objek atau penonton saat krisis terjadi, melainkan sebagai subjek aktif yang bergerak secara mandiri mulai dari fase prabencana, tanggap darurat, hingga pemulihan jangka panjang.

Dalam pemaparannya, Rodhiyah Ahla Samar menjelaskan bahwa konsep mitigasi ini berfokus pada tiga pilar utama yang saling terintegrasi. Fase prabencana akan diperkuat lewat deteksi dini (tanggap), fase darurat di lapangan akan diprioritaskan pada kecepatan evakuasi (tangkas), sementara fase pascabencana akan difokuskan pada pemulihan fisik serta mental korban (tangguh).

“Kita harus mengubah paradigma. Pemuda melalui karang taruna harus menjadi garda terdepan dalam memetakan potensi bahaya dan menyebarkan informasi mitigasi agar masyarakat tidak gagap saat ancaman datang,” ujar Rodhiyah saat memberikan pengarahan di hadapan para kader pemuda.

Sebagai langkah konkret perdana, para anggota karang taruna akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk menyusun peta kerawanan secara partisipatif berdasarkan sejarah kebencanaan wilayah setempat. Peta tersebut nantinya digunakan untuk menentukan jalur evakuasi paling aman serta titik kumpul utama di tingkat RW dan desa.

Lebih lanjut, Rodhiyah menyatakan bahwa keberhasilan gerakan ini sepenuhnya terletak pada keterpaduan yang utuh antara elemen Tanggap, Tangkas, dan Tangguh Bencana. Ia juga menambahkan  Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana  menjadi dasar hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam tahapan prabencana, tanggap darurat, maupun pascabencana.

Sebagai informasi, sejumlah materi perda hingga produk hukum lainnya juga dapat diakses melalui laman situs website: jdihdprd.malangkab.go.id. Selain itu, masyarakat bisa mengakses melalui JDIH DPRD Kabupaten Malang melalui media sosial Instagram, TikTok, Facebook hingga YouTube yang juga telah ditandai dengan peresmian program Warung Kopi Perda pada Kamis 17 September 2026 kemarin. (asl/hel)