Ilustrasi KDRT.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES – Kasus kekerasan pada perempuan di Kabupaten Malang mengalami peningkatan. Berdasarkan catatan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, hingga Oktober 2021 lalu, tercatat ada sebanyak 70 kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang terjadi. 

Kepala DP3A Kabupaten Malang, Harry Setia Budi tidak menyebutkan detail berapa masing-masing jumlah kekerasan pada perempuan atau pada anak. Hanya saja, jika diprosentase, dari 70 kasus tersebut, 60 persen diantaranya terjadi pada perempuan. Kemudian sisanya sekitar 40 persen, merupakan kasus kekerasan pada anak.

“Dari jumlah itu, 60 persen kekerasan pada perempuan, sedangkan 40 persennya kekerasan pada anak,” tegasnya.

Dirinya berharap agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan atau pada anak. 

Baca Juga  Jatah Pengungsi Palestina dari PBB Disetop 10 Negara, Nomor 1 Amerika

“Kami berharap kepada masyarakat agar bisa melaporkan tindak kekerasan pada perempuan dan anak. Jangan segan-segan untuk melapor, kami siap melayani,” imbuh Harry.

Dirinya berpendapat, peningkatan kasus kekerasan pada perempuan di Kabupaten Malang, diperkirakan akibat adanya pendemi Covid-19 yang telah merambah wilayah Kabupaten Malang. Dan dari catatannya, kasus kekerasan pada perempuan, didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Mungkin karena pandemi, kan banyak yang berada di rumah,” ujarnya.



Riski Wijaya