Transformasi PT PJU jadi Perseroda dikawal ketat Komisi C DPRD Jatim. Soroti Participating Interest migas dan keamanan modal daerah demi PAD maksimal.
INDONESIAONLINE – Sektor minyak dan gas bumi (migas) di Jawa Timur bukan sekadar cerita tentang kekayaan alam, melainkan sebuah pertaruhan besar tata kelola ekonomi daerah. Sebagai salah satu lumbung energi nasional, Jawa Timur memiliki kepentingan strategis untuk memastikan setiap tetes minyak yang disedot dari perut bumi memberikan dividen nyata bagi kas daerah. Di sinilah peran PT Petrogas Jatim Utama (PJU) menjadi sentral.
Namun, mengelola perusahaan pelat merah di sektor berisiko tinggi seperti migas memerlukan payung hukum yang kokoh dan lincah. Inilah yang mendasari urgensi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT PJU menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Kamis (5/2/2026), Komisi C DPRD Jatim tidak sekadar memberikan stempel persetujuan. Mereka menyodorkan sederet “catatan kaki” yang krusial. Catatan ini berfungsi sebagai pagar pengaman agar transformasi hukum ini tidak melenceng menjadi beban fiskal, melainkan menjadi mesin pencetak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang efisien.
Bukan Sekadar Ganti Baju
Juru bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, menegaskan narasi penting bahwa Raperda ini bukan tentang mendirikan entitas baru. Ini adalah evolusi bentuk hukum. Publik perlu memahami bahwa perubahan dari “Perseroan Terbatas (PT) biasa” menjadi “Perseroda” memiliki implikasi hukum yang spesifik di bawah rezim Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Raperda ini bukan merupakan Perda pendirian BUMD baru, melainkan Perda perubahan bentuk badan hukum. Oleh karena itu, materi muatan Raperda dibatasi secara tegas,” ujar Nur Faizin.
Pembatasan yang dimaksud mencakup lima elemen fundamental: nama dan kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu, dan besaran modal dasar. Mengapa dibatasi? Komisi C menilai, jika Raperda terlalu teknis mengatur hal-hal operasional, justru akan membelenggu gerak perusahaan di kemudian hari.
Detail operasional, menurut pandangan Komisi C, sebaiknya “dikunci” dalam Anggaran Dasar (AD/ART) perusahaan, bukan dalam batang tubuh Perda yang kaku.
Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga kelincahan PJU. Dalam bisnis migas yang fluktuatif, kecepatan pengambilan keputusan adalah kunci. Jika setiap perubahan kecil harus merevisi Perda, momentum bisnis bisa hilang.
Isu Seksi: Participating Interest (PI)
Poin paling krusial dalam transformasi PJU adalah pengelolaan Participating Interest (PI). Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, daerah penghasil migas berhak mendapatkan penawaran PI sebesar 10 persen. Ini adalah “kue” besar bagi Jawa Timur yang memiliki banyak blok migas produktif, seperti Blok Cepu dan Blok Madura Strait.
Komisi C menyoroti ini dengan sangat serius. Nur Faizin menyebut PI sebagai isu strategis yang melatarbelakangi percepatan status Perseroda. Namun, DPRD mewanti-wanti agar pengelolaan PI ini tidak dicampuradukkan dengan operasional umum perusahaan.
“Pengelolaan PI dipandang idealnya dilakukan secara profesional melalui skema single purpose entity, dengan memperhatikan kesiapan kelembagaan dan kemampuan keuangan Perseroda,” ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Analisis di balik single purpose entity (entitas bertujuan khusus) ini sangat beralasan. Bisnis migas memiliki risiko finansial yang masif. Dengan memisahkan pengelolaan PI dalam entitas khusus di bawah payung PJU, risiko kegagalan di satu blok migas tidak akan menyeret kebangkrutan seluruh induk perusahaan. Komisi C ingin memastikan adanya “tembok api” (firewall) yang memisahkan risiko investasi PI dari neraca keuangan utama BUMD.
Data menunjukkan bahwa pengelolaan PI 10% di Blok Cepu saja telah memberikan kontribusi triliunan rupiah bagi daerah tetangga (Bojonegoro dan Jawa Timur). Dengan status Perseroda yang lebih kuat, PJU diharapkan bisa lebih agresif namun terukur dalam mengamankan hak-hak daerah di blok migas lainnya yang akan beroperasi.
Rambu-Rambu Anak Perusahaan: Mencegah ‘BUMD Beranak Pinak’ Tanpa Kontrol
Salah satu penyakit kronis BUMD di Indonesia adalah fenomena anak perusahaan yang menjamur namun minim kontribusi, atau bahkan menjadi beban induk. Komisi C membaca potensi ini dan memasang rambu peringatan dini.
Dalam Raperda ini, keberadaan anak perusahaan ditempatkan secara proporsional. Nur Faizin menegaskan prinsip kehati-hatian fiskal: Pemerintah Provinsi dilarang melakukan penyertaan modal langsung (PMD) ke anak perusahaan. Jalur uang negara harus melalui pintu depan, yaitu induk perusahaan (Perseroda PJU).
“Dalam pembahasan juga ditegaskan agar tidak timbul persepsi adanya penyertaan modal langsung Pemerintah Provinsi kepada anak perusahaan,” tegasnya.
Pernyataan ini krusial untuk mencegah praktik “penumpang gelap”, di mana uang APBD mengalir ke anak-cucu perusahaan yang pengawasannya seringkali luput dari radar DPRD. Tanggung jawab hukum dan keuangan anak perusahaan harus tetap berada pada pundak BUMD induk, bukan membebani APBD secara langsung.
Penggunaan istilah holding pun dibatasi hanya untuk menjelaskan hubungan korporasi, bukan untuk menciptakan birokrasi bisnis yang gemuk dan lamban.
Saham Pengendali: Menjaga Kedaulatan Daerah
Dalam aspek permodalan, Raperda ini mengunci kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Timur minimal 51 persen. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan simbol kedaulatan.
“Pemerintah Provinsi tetap menjadi pemegang saham pengendali,” ucap Nur Faizin.
Dengan memegang kendali mayoritas (51% ke atas), Pemprov Jatim memiliki hak veto dan kendali penuh dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ini menjamin bahwa arah bisnis Petrogas Jatim Utama tidak akan melenceng dari tujuan utamanya: pembangunan daerah dan pelayanan publik. Sementara sisa sahamnya bisa dibuka untuk investor strategis guna memperkuat struktur permodalan tanpa harus terus-menerus “menyusu” pada APBD.
Komisi C memberikan fleksibilitas mengenai detail komposisi saham lebih lanjut untuk diatur dalam Anggaran Dasar. Pendekatan ini memberikan ruang bagi PJU untuk melakukan aksi korporasi—seperti kerja sama investasi atau joint venture—tanpa harus terhambat proses legislasi yang panjang, selama Pemprov tetap menjadi “nahkoda” utama.
Di akhir pandangannya, Komisi C menekankan aspek transisi hukum. Perubahan status dari PT ke Perseroda tidak boleh menyisakan ruang hampa hukum (legal vacuum) yang bisa dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.
“Ketentuan yang masih relevan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini,” pungkas Nur Faizin.
Transformasi PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda adalah langkah maju dalam modernisasi BUMD di Jawa Timur. Namun, seperti yang digarisbawahi oleh Komisi C, perubahan status hanyalah cangkang. Isi di dalamnya—profesionalisme, tata kelola PI yang transparan, dan kehati-hatian dalam ekspansi anak usaha—adalah kunci sebenarnya.
Jika dikelola dengan benar sesuai catatan legislatif ini, Perseroda PJU berpotensi menjadi “sapi perah” andalan Jawa Timur, menyuplai dana segar bagi pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan rakyat dari kekayaan migas yang terkandung di Bumi Majapahit. Namun jika abai, ia hanya akan menambah daftar panjang BUMD yang hidup segan mati tak mau. Bola kini ada di tangan eksekutif untuk menjalankan amanat Raperda ini dengan integritas tinggi (mba/dnv).













