INDONESIAONLINE – Masyarakat Kabupaten Malang kini memiliki ruang komunikasi baru untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperoleh informasi mengenai produk hukum daerah. Ruang tersebut hadir melalui program Warung Kopi Perda yang diinisiasi Sekretariat DPRD Kabupaten Malang dan resmi diluncurkan pada Kamis (17/9/2026).
Program tersebut mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi. Menurut dia, keberadaan Warung Kopi Perda dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi dengan cara yang lebih mudah melalui sejumlah platform digital.
Dengan memanfaatkan media sosial, warga tidak harus melewati proses birokrasi yang dianggap rumit ketika ingin menyampaikan masukan kepada DPRD. Aspirasi yang masuk nantinya juga dapat dipublikasikan sehingga informasi yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat maupun peraturan daerah (perda) lebih mudah diketahui.
“Saya sampaikan terima kasih kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Malang yang telah menginisiasi adanya Warung Kopi Perda ini. Inovasi ini juga bertujuan untuk mengembangkan program-program yang telah dibuat oleh DPRD Kabupaten Malang yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Malang,” ujar Darmadi.
Darmadi menjelaskan, Warung Kopi Perda bukanlah program yang berdiri sendiri. Inovasi tersebut menjadi pengembangan sekaligus kelanjutan dari sejumlah program yang sebelumnya telah dijalankan Sekretariat DPRD Kabupaten Malang. Salah satunya adalah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yang selama ini menjadi sarana digitalisasi berbagai perda di Kabupaten Malang.
Melalui Warung Kopi Perda, konsep tersebut kemudian dikembangkan dengan pendekatan komunikasi dan diskusi yang lebih terbuka. Forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan berbagai inspirasi terkait pengelolaan Kabupaten Malang, termasuk melalui aspirasi masyarakat yang nantinya dapat diserap dan diperjuangkan melalui forum yang lebih santai.
“Program tersebut kemudian dilanjutkan dengan inovasi yang lebih mengedepankan diskusi dan komunikasi sehingga kami bisa mendapatkan banyak inspirasi. Salah satunya terkait bagaimana menata Kabupaten Malang melalui penyampaian aspirasi, kemudian kami serap dan akan diperjuangkan aspirasi tersebut melalui forum yang lebih santai dan humanis pada Warung Kopi Perda,” bebernya.
Menurut Darmadi, perkembangan teknologi dan informasi menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi lahirnya inovasi tersebut. Kemunculan berbagai platform digital dinilai dapat dimanfaatkan untuk memperkenalkan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Malang kepada masyarakat secara lebih luas.
Ke depan, DPRD Kabupaten Malang juga berencana menghadirkan tokoh masyarakat untuk berdiskusi dalam program tersebut. Berbagai kegiatan Warung Kopi Perda akan disebarluaskan melalui kanal digital yang telah disiapkan Sekretariat DPRD Kabupaten Malang, termasuk dalam bentuk podcast maupun forum diskusi lainnya.
“Maka, kami juga akan menjadikan program yang diinisiasi sekretaris DPRD Kabupaten Malang ini untuk lebih sering mengundang tokoh-tokoh masyarakat untuk diajak diskusi di Warung Kopi Perda. Tentunya inovasi ini juga akan disiarkan pada kanal-kanal digital yang telah disiapkan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Malang, baik melalui podcast maupun diskusi-diskusi yang lain,” jelas Darmadi.
Selain menjadi ruang penyampaian aspirasi, masyarakat juga dapat memanfaatkan JDIH DPRD Kabupaten Malang untuk memperoleh informasi mengenai produk hukum. Layanan tersebut tersedia melalui sejumlah platform media sosial, mulai Instagram, TikTok, Facebook hingga YouTube.
“Jadi bisa diakses melalui semua platform media sosial untuk menyampaikan apa saja yang telah dilakukan DPRD. Saat ini kan masih banyak pertanyaan tentang apa saja kegiatan, pekerjaan, hingga tugas di DPRD,” imbuhnya.
Darmadi menilai pemahaman masyarakat mengenai perbedaan kewenangan antara DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota juga masih perlu diperkuat.
Ia menyebut masih ada masyarakat yang menganggap seluruh lembaga DPRD memiliki kewenangan yang sama. Padahal, meskipun memiliki tugas secara umum yang serupa, masing-masing lembaga memiliki kewenangan berbeda sesuai tingkat pemerintahan.
“Sebagian orang menganggap DPRD itu semuanya sama. Ya memang tugasnya sama, tapi sebenarnya mempunyai kewenangan yang berbeda-beda sehingga itu yang nanti harus kami sampaikan kepada masyarakat melalui Warung Kopi Perda ini,” ujarnya.
Tidak hanya masyarakat dan tokoh publik, Warung Kopi Perda juga akan menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi sesuai tema pembahasan. Masyarakat yang datang langsung ke DPRD Kabupaten Malang pun nantinya dapat diajak berdiskusi dalam suasana yang lebih santai.
“Jadi, bisa mengundang maupun menyambut masyarakat yang hadir langsung ke DPRD Kabupaten Malang untuk kemudian kami ajak diskusi santai di sini. Program Warung Kopi Perda ini juga untuk menjembatani sumbatan informasi antara masyarakat kepada DPRD Kabupaten Malang,” kata Darmadi.
Sebelumnya, Sekretariat DPRD Kabupaten Malang secara resmi meluncurkan Warung Kopi Perda pada Kamis (17/9/2026). Sekretaris DPRD Kabupaten Malang M. Nur Fuad Fauzi menjelaskan bahwa nama Warung Kopi Perda merupakan akronim dari Wadah Ruang Komunikasi, Inspirasi dan Diskusi Peraturan Daerah.
“Melalui inovasi ini, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai peraturan daerah, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi yang dapat menjadi inspirasi dalam penyusunan Peraturan Daerah,” ujar Fuad.
Fuad berharap inovasi tersebut dapat memperluas literasi hukum masyarakat. Selain itu, keberadaan Warung Kopi Perda diharapkan mampu memperluas jangkauan sosialisasi perda sekaligus meningkatkan partisipasi publik dalam proses pemerintahan daerah.
“Harapannya jangkauan sosialisasi peraturan daerah bisa semakin luas, partisipasi publik semakin kuat, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sejumlah materi raperda hingga produk hukum juga bisa diakses melalui situs website: jdihdprd.malangkab.go.id. Laman website tersebut sekaligus melengkapi beragam platform media sosial bagi masyarakat yang ingin mengakses selain dari media sosial Instagram, TikTok, Facebook hingga YouTube yang ada pada program Warung Kopi Perda. (asl/hel)







