Beranda

DPUPRPKP Kota Malang Beri Tips Beli Rumah agar Tak Berakhir Zonk

INDONESIAONLINE  – Banyak faktor yang harus menjadi pertimbangan sebelum membeli rumah. Sebab, seperti diketahui  telah banyak kasus penipuan yang memakan korban sehingga niat memiliki rumah malah berujung kerugian.

Untuk itu, agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan saat ingin membeli sebuah rumah, tips dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang ini bisa diterapkan.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPRPKP Kota Malang Kristian Bagus Muryanto menyampaikan bahwa hal utama yang harus diperhatikan adalah status atau legalitas lahan perumahan.

Calon pembeli hendaknya menyisihkan waktu untuk melakukan pengecekan status lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini tentunya sebagai antisipasi agar tidak menjadi korban penipuan. Sebab, banyak kasus tanah yang dijual oleh pihak pengembang masih menyisakan banyak masalah, seperti belum lunas pembayaran ataupun belum dibeli oleh pihak pengembang namun sudah dipasarkan.

“Cara cek legalitas sertifikat tanah kini makin mudah. Bisa dilakukan dengan dua cara, yakni lewat situs www.atrbpn.go.id atau unduh aplikasi Sentuh Tanahku. Di situ kita bisa tahu legalitas tanah tanpa harus ke kantor BPN,” jelas Kristian Bagus.

Kemudian, calon pembeli juga harus mengetahui track record atau rekam jejak pengembang perumahan. Rekam jejak yang bagus setidaknya menjamin dan terhindar dari permalasahan mulai saat transaksi pembelian rumah hingga serah terima kunci.

Informasi perihal rekam jejak pengembang tentunya dapat dilihat melalui internet atau media sosial. Selain itu, calon pembeli dapat mendatangi langsung asosiasi, seperti halnya Real Estate Indonesia (REI) setempat atau Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).

“Periksa dengan seksama apakah pengembang memiliki catatan hitam selama beroperasi, atau pernah berkonflik secara hukum pada proyek-proyek perumahan terdahulu. Nah ini harus dipastikan,” ujar Kristian Bagus.

Selanjutnya, calon pembeli harus memperhatikan kondisi lingkungan perumahan. Lingkungan perumahan yang baik tentu ditata sedemikian rupa dengan memperhatikan aspek-aspek kenyamanan, keamanan, fasilitas umum yang baik hingga koneksi dengan lingkungan luar.

Dan yang tak kalah penting adalah kondisi fisik perumahan dan spesifikasinya juga harus diperhatikan guna menjamin rumah dapat dihuni dengan aman. Terakhir, adalah memastikan dokumen perizinan yang dikantongi terkait izin pembangunan rumah.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 mensyaratkan adanya regulasi dengan pengaturan dan pembinaan pembangunan gedung yang seimbang antara pengaturan yang bersifat administratif dan teknis. Izin tersebut merupakan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF) yang menjamin keandalan bangunan rumah.

“Pastikan dahulu semua dokumen penting perizinan bangunan telah dikantongi. Seperti PBG atau SLF menjadi syarat dalam pendirian bangunan rumah. Hal ini penting demi menjamin keamanan konstruksi rumah tempat tinggal,” ucap Kristian Bagus. (as/hel)

Exit mobile version