DPRD Jember mengungkap alasan di balik pemecatan 3 Kepala Dusun Sidomulyo: dugaan pungli, penggelapan, hingga BLT fiktif. Proses disebut sesuai prosedur, PTUN menanti.
INDONESIAONLINE – Tabir di balik pemecatan tiga kepala dusun di Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Jember, mulai tersingkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi A DPRD Jember. Diduga kuat, pelanggaran serius seperti penggelapan pajak dan penyalahgunaan dana bantuan sosial menjadi pemicu utama di balik keputusan yang menghebohkan publik lokal ini.
Forum penting ini tidak hanya mempertemukan anggota Komisi A dengan jajaran Pemerintah Desa Sidomulyo, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetapi juga dihadiri oleh Plt Camat Silo, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Jember. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Klaim Prosedural dan Dugaan Pelanggaran Serius
Di hadapan Komisi A, Kepala Desa Sidomulyo, Kamiludin, menegaskan bahwa pemberhentian Kepala Dusun Curah Manis, Krajan, dan Curah Damar telah melalui prosedur dan tahapan yang semestinya.
“Salah satu alasannya adalah penggelapan pajak. Ada juga beberapa hal lain yang tidak bisa kami ungkapkan di ruang rapat karena alasan manusiawi,” jelas Kamiludin.
Kamiludin menambahkan bahwa dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh para kasunnya itu bahkan sudah dilaporkan ke DPMD maupun Inspektorat sejak tahun 2022 silam. Laporan tersebut mengindikasikan adanya upaya penindakan sejak dini.
Pernyataan Kamiludin diamini oleh Plt Camat Silo, Teguh Kurniawan. Ia menjelaskan bahwa surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3 untuk para kasun tersebut telah diterbitkan antara tahun 2021 hingga 2023, jauh sebelum dirinya menjabat di Kecamatan Silo, baik sebagai Sekretaris Camat maupun Plt Camat.
“Saat SP 1 sampai SP 3 turun, kami belum dinas di Silo. SP tersebut sudah masuk di kantor kecamatan. Kami hanya melakukan evaluasi dan penegasan pada evaluasi tersebut,” ucap Teguh, menegaskan bahwa proses administratif telah berjalan sebelum dirinya terlibat.
Hasil Verifikasi Komisi A: Bukti Menguatkan
Dari hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menyatakan bahwa prosedur pemecatan yang dilakukan Kepala Desa Sidomulyo telah sesuai aturan. Ia merinci beberapa alasan pemecatan, termasuk dugaan pungutan liar (pungli), penggelapan, serta ketidakhadiran selama 60 hari kerja yang dianggap sebagai pelanggaran berat.
“Di surat yang kami terima, di sini sudah jelas ada rekomendasi camat, bahkan camat yang lama termasuk SP maupun rekomendasi pemecatan juga sudah muncul, termasuk data penggelapan pajak dan penyaluran BLT yang tidak sampai kepada yang menerima,” papar Budi, menguatkan argumen bahwa pemecatan ini didasari bukti-bukti konkret dan rekomendasi pejabat berwenang sebelumnya.
Jalan ke PTUN Terbuka Lebar
Menyikapi temuan ini, Komisi A menegaskan posisinya sebatas memfasilitasi keluhan para kasun. Dengan adanya data lengkap dan tahapan yang terbukti sesuai, pihak DPRD mempersilakan para kepala dusun yang diberhentikan untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa keberatan dengan keputusan tersebut.
“Kasun atau perwakilannya bisa mengajukan ke TUN (PTUN) kalau memang tidak menerima terkait pemberhentian ini,” pungkas Budi, memberikan opsi hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa, serta peran lembaga pengawasan dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku demi pelayanan publik yang optimal. Keputusan akhir kini berada di tangan pengadilan, menanti jika para kepala dusun memilih untuk melawan putusan ini di meja hijau (mam/dnv).