Drama Promo Miras Suhat: Sanksi Toko Tuntas, Nasib King Abdi di Ujung Tanduk

Drama Promo Miras Suhat: Sanksi Toko Tuntas, Nasib King Abdi di Ujung Tanduk
selebgram Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi saat di Polresta Malang Kota dalam kasus promosi viral toko minuman keras (miras) di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) (jtn/io)

Kasus promosi miras di Malang berlanjut. Toko didenda Rp10 juta dan ditutup, kini selebgram King Abdi diselidiki polisi terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Akankah statusnya naik menjadi tersangka?

INDONESIAONLINE –

Babak baru dalam kasus promosi viral toko minuman keras (miras) di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang, kini dimulai. Jika sebelumnya sanksi hanya menyentuh pemilik toko, SJ (25), kini sorotan hukum beralih tajam ke sang promotor, selebgram Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi.

Meski toko miras ilegal itu telah ditutup dan pemiliknya didenda Rp10 juta oleh Pemkot Malang, kasus ini belum selesai. Satreskrim Polresta Malang Kota secara resmi membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat King Abdi.

Laporan dari masyarakat menjadi pemicu utama polisi untuk bergerak, sekalipun konten video promosi berdurasi lebih dari dua menit itu telah dihapus dari media sosial sang selebgram.

“Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto, saat dikonfirmasi pada Minggu (10/8/2025).

Penyelidikan ini, menurut Didik, fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan terkait konten promosi yang dianggap meresahkan. Video tersebut menjadi sorotan tajam karena mempromosikan berbagai merek miras tanpa menyertakan peringatan batasan usia kepada jutaan pengikut King Abdi.

Saat ini, nasib hukum King Abdi berada di tangan pimpinan. Pihak penyidik masih menunggu disposisi dari Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Apabila memang ditemukan unsur pidana kaitannya dengan ITE, maka laporan itu bisa jadi naik ke tahap penyidikan. Tetapi hingga saat ini, kami masih menunggu petunjuk pimpinan,” tegas Didik.

Sebelumnya, King Abdi dan pemilik toko telah mendatangi Polresta Malang Kota untuk memberikan klarifikasi. Namun, proses hukum terus bergulir, membuktikan bahwa sanksi administratif dari Pemkot dan penyelidikan pidana oleh kepolisian adalah dua hal yang berbeda.

Pihak Pemkot Malang sendiri telah memastikan toko yang belum lama beroperasi itu tidak mengantongi izin dan kini telah berhenti total beraktivitas (ir/dnv).