Beranda

Dua Kepala Daerah Ditangkap KPK, Berlanjut Jadi Tersangka?

Dua Kepala Daerah Ditangkap KPK, Berlanjut Jadi Tersangka?
Wali Kota Madiun Maidi (kiri) dan Bupati Pati Sudewo terjaring operasi tangkap tangan KPK, Senin 19 Januari. (suara.com)

INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan aksi penindakan berturut-turut di dua lokasi berbeda dalam satu hari. Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (19/1/2026) tersebut menyeret dua pimpinan daerah, yakni Wali Kota Madiun Maidi serta Bupati Pati Sudewo.

​Kasus Setoran Proyek di Kota Madiun

​Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penangkapan di Madiun berkaitan dengan dugaan suap terkait komitmen fee proyek pembangunan serta pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

​”Aksi penyelidikan tertutup ini berhasil mengamankan sedikitnya 15 orang di wilayah Madiun,” ujar Budi.

Selain mengamankan Wali Kota Maidi dan belasan staf lainnya, tim penindak KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

​Bupati Pati dalam Pusaran Korupsi

​Di saat yang hampir bersamaan, tim KPK lainnya bergerak ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Target utamanya adalah Bupati Pati Sudewo (SDW).

Budi membenarkan bahwa Sudewo telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses klarifikasi lebih lanjut. “Saudara SDW sedang diperiksa secara mendalam oleh tim di Markas Polres Kudus,” tambah Budi.

Hingga kini, pihak lembaga antirasuah tersebut belum merinci detail perkara spesifik yang menjerat orang nomor satu di Pati itu.

​Rekam Jejak dan Kontroversi Sudewo

​Sebelum terjaring OTT, nama Sudewo memang sempat beberapa kali menjadi perbincangan publik:

  • Kasus Jalur Kereta Api: Sudewo pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek rel kereta api saat dirinya masih duduk di Komisi V DPR RI. Meski ada dugaan aliran dana, Sudewo secara tegas membantah keterlibatannya.
  • Gejolak PBB: Sudewo sempat memicu gelombang protes besar setelah mengeluarkan kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 250%.
  • Gagal Dimakzulkan: Kebijakan pajak tersebut berujung pada kericuhan massa dan pembentukan pansus pemakzulan oleh DPRD Pati. Namun upaya pencopotan jabatannya tersebut dinyatakan kandas pada November 2025 lalu.

​Sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 24 jam untuk memeriksa seluruh pihak yang tertangkap sebelum menentukan status hukum mereka, apakah akan naik menjadi tersangka atau tetap sebagai saksi. (rds/hel)

Exit mobile version