Dua Remaja Pembobol Pasar Bantur Diringkus, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Dua Remaja Pembobol Pasar Bantur Diringkus, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
Ilustrasi penangkapan pelaku pencurian di Pasar Bantur, Malang, Jatim (ai/io)

Polisi ringkus dua remaja spesialis pembobol Pasar Bantur, Malang, setelah kepergok beraksi. Salah satu pelaku masih di bawah umur. Terungkap, mereka telah berulang kali mencuri sejak Oktober 2024 dengan kerugian jutaan rupiah

INDONESIAONLINE – Aksi pencurian berulang di Pasar Bantur, Kabupaten Malang, akhirnya terhenti. Dua remaja, F (20) dan RAP (17), diringkus petugas Polsek Bantur pada Sabtu (5/7/2025) dini hari setelah kepergok hendak membobol kios pasar. Salah satu pelaku, RAP, diketahui masih di bawah umur dan penanganannya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang.

Penangkapan ini mengakhiri serangkaian aksi pencurian yang telah meresahkan pedagang di Pasar Bantur sejak Oktober 2024. Kerugian akibat ulah kedua pelaku ditaksir mencapai jutaan rupiah.

“Terhadap salah satu pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, penanganannya telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur khusus,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Minggu (6/7/2025).

Kronologi Penangkapan

Penangkapan kedua remaja ini terjadi pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Bermula dari kecurigaan warga sekitar pasar yang melihat gerak-gerik mencurigakan kedua pelaku yang mondar-mandir di area bedak pasar pada dini hari. Warga yang curiga kemudian segera melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Merespons laporan tersebut, petugas Polsek Bantur segera menuju lokasi. Setibanya di Pasar Bantur, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. “Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah sarana alat kejahatan seperti obeng dan kapak yang digunakan untuk membongkar kios pasar,” terang AKP Bambang.

Selain alat pembongkar, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi pencurian, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku, sebuah tas berwarna cokelat, serta pakaian yang dikenakan kedua pelaku saat hendak beraksi.

Modus operandi kedua pelaku terbilang sederhana namun efektif. Mereka menyasar bedak atau kios di pasar yang ditinggal pemiliknya pada malam hari. Barang-barang yang menjadi incaran mereka bervariasi, mulai dari rokok, celana jeans, kain, hingga uang tunai.

Terungkap: Aksi Berulang Sejak Oktober 2024

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap fakta mengejutkan bahwa kedua pelaku tidak hanya sekali ini beraksi. Mereka diketahui telah berkali-kali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama, yakni di kawasan Pasar Bantur, sejak Oktober 2024.

“Laporan pencurian tercatat terjadi sejak Oktober 2024 hingga Juli 2025,” ungkap Bambang.

Para pelaku mengakui sudah beberapa kali masuk ke area pasar tradisional pada dini hari, kemudian membongkar kios dan mengambil beberapa barang dagangan. Kerugian total yang dialami para korban ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Karena aksi mereka dilakukan berkali-kali, pasal tersebut juga juncto dengan Pasal 65 KUHP.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Bantur. Polisi juga masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kejadian serupa di lokasi lainnya.

“Pelaku RAP yang masih di bawah umur penanganannya dilakukan sesuai prosedur khusus yang berlaku untuk anak yang berhadapan dengan hukum,” pungkas AKP Bambang (al/dnv).