INDONESIAONLINE – Polisi menahan dua dari empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan yang berkaitan dengan tantangan hafalan surah Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) di booth festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.
Kedua tersangka yang kini ditahan adalah REK, yang berperan sebagai pemandu acara atau MC, serta AK yang disebut sebagai pembuat tantangan. Keduanya mulai menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Kamis (13/8).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan REK dan AK sebelumnya ditangkap pada Rabu (12/8). Penanganan perkara tersebut kemudian dilanjutkan Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Polres Metro Jakarta Utara. “Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Iman.
Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya masih berlangsung. Polisi belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut. Keduanya masing-masing berinisial I yang disebut berperan sebagai pembuat tantangan serta M, yakni orang yang tampil dan melafalkan Surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas di sebuah booth produk miras dalam festival musik The Sounds Project pada Minggu (9/8). Dalam rekaman itu, pengunjung terlihat mengikuti tantangan menghafalkan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman keras.
Video tersebut kemudian memicu kecaman dari masyarakat karena dinilai menggunakan simbol atau materi keagamaan dalam aktivitas promosi minuman beralkohol.
Pihak The Sounds Project selaku penyelenggara festival menyatakan mengecam kejadian tersebut. Penyelenggara menegaskan bahwa aktivitas yang menjadikan agama sebagai bagian dari tantangan maupun promosi produk tidak pernah mendapat arahan ataupun persetujuan dari pihak mereka. Penyelenggara juga menyebut kejadian tersebut berada di luar arahan, persetujuan, dan kendali mereka selama acara berlangsung.
Sementara, manajemen Newport menyampaikan permintaan maaf kepada umat Muslim, tokoh agama, serta masyarakat Indonesia. Direktur Newport Handoko Sasongko mengatakan aktivitas tersebut bukan bagian dari program, konsep promosi, tantangan, maupun arahan yang dibuat atau direncanakan manajemen.
Handoko menyebut kegiatan tersebut diduga muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi. Meski demikian, ia mengakui terdapat kelalaian dalam pengawasan di lapangan sehingga aktivitas yang dianggap tidak sejalan dengan nilai agama, keyakinan, budaya, dan adat masyarakat dapat berlangsung.
Permintaan maaf juga disampaikan oleh Ega, yang menjadi MC di booth Newport saat acara berlangsung. Melalui akun Threads miliknya, ia mengakui kelalaian dalam mengendalikan situasi dan menyatakan kejadian tersebut merupakan aksi spontan audiens.
Ega juga menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan pihak Newport. Ia menyatakan insiden itu menjadi bahan evaluasi agar dirinya dapat lebih sigap dan bertanggung jawab dalam menghadapi situasi serupa pada masa mendatang. (rds/hel)







