INDONESIAONLINE – Penahanan pada tersangka Adib Makarim (AK) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, oleh KPK ternyata tidak terjadi pada rekannya, Agus Budiarto dan Imam Kambali yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam keterangan yang disampaikan melalui melalui Siarang langsung di Twitter 

https://twitter.com/i/broadcasts/1vAxRkOYqRPKl?t=17CcnRf3dttLFJ7GPZJnkQ&s=08 

Alasan dua tersangka lain yakni IK dan AG belum ditahan karena saat dipanggil beralasan masih sakit.

KPK mengimbau agar tersangka AG dan IK untuk kooperatif dan hadir dalam panggilan berikutnya oleh tim penyidik.

Sedangkan untuk Adib Makarim, yang juga diduga terlibat dalam perkara ketok palu APBD Kabupaten Tulungagung, telah dilakukan penahan mulai Rabu (03/8/2022).

KPK juga megatakan, untuk kasus suap bantuan keuangan Pemprov Jawa Timur untuk Tulungagung, akan diumumkan pada kesempatan berikutnya.

Dalam video live KPK ini, Adib Makarim diperiksa pada Rabu (03/8/2022) jam 17.30 wib. Saat turun dari ruang Pemeriksaan penyidik, Tersangka Adib Makarim tampak menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange. Sementara, terlihat tangan Adib di borgol.

Konstruksi perkaranya, saat itu SP yang menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar rapat pimpinan RAPBD 2015 yang kemudian deathlock. Akibatnya, saat melakukan pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mereka meminta uang ketok palu.

Baca Juga  SAR Dog Indonesia Apresiasi Langkah Wali Kota Sutiaji Larang Perdagangan Daging Anjing

“Nominalnya 1 Milyar dan TPAD menyampaikan pada Bupati dan menyetujuinya,” kata Karyoto Deputi Penindakan KPK, Rabu (03/8/2022) dalam siaran langsungnya.

Kemudian dari uang ini masing-masing tersangka mendapat uang ketok palu sebesar 230 juta rupiah.

“Penyerahan uang bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.

Selain uang 1 Milyar, DPRD Kabupaten Tulungagung juga meminta uang tambahan yang merupakan jatah badan anggaran (banggar) yang nilainya di sesuaikan dengan jabatan anggota legislatif tingkat daerah ini.

Saat menjawab pertanyaan wartawan, Suyoto mengatakan untuk masalah Tulungagung masih memungkinkan berkembang. Alasannya, merupakan kewajiban KPK membuat keadilan agar sama.

“Cukup punya potensi untuk berkembang,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelum ditahan Tersangka dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan Propinsi Jawa Timur tahun 2014-2018, wakil ketua DPRD Kabupaten Tulungagung masuk dalam daftar cekal. Pencekalan ini diajukan KPK melalui surat pelarangan bepergian yang dikirim ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

“Terkait proses penyidikan perkara dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung, KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga  Masih Perlu Bantuan, Begini Kondisi Keluarga Korban setelah 155 Hari Tragedi Kanjuruhan

Pencegahan itu menurut Ali Fikri, merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dan masih berjalan saat ini.

Pengajuan pencekalan itu juga merupakan langkah antisipasi agar pihak yang dimaksud dapat kooperatif terhadap panggilan penyidik KPK.

“Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan, agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK,” terangnya.

Empat orang yang diajukan pencekalan ini,
BS mantan komisaris Bank Jatim, AM, AB dan IK ketiga nama belakang AM adalah wakil ketua dan AB serta IK adalah mantan wakil ketua di periodik sebelumnya.

Dalam perkara ini, komisi anti rasuah ini tengah mengusut kasus dugaan suap alokasi anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Tulungagung. KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka di kasus ini.

Ada 21 anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang telah di periksa sebagai saksi dalam kasus ini.