Pemerintah tegaskan netralitas dalam konflik Raja Kembar Solo. Fadli Zon fokus selamatkan aset cagar budaya dari kerusakan akibat sengketa internal.
INDONESIAONLINE – Tembok tebal Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali menjadi saksi bisu perebutan takhta yang tak kunjung usai. Di tahun 2026, wangsa Mataram Islam ini kembali diguncang isu “Raja Kembar” yang melibatkan dua sosok sentral: Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIV Purbaya dan SISKS Pakubuwono XIV Mangkubumi. Konflik suksesi ini bukan sekadar drama keluarga, melainkan ancaman nyata bagi kelestarian salah satu aset sejarah terbesar di Indonesia.
Di tengah pusaran konflik feodal tersebut, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan menarik garis demarkasi yang tegas: Negara hadir untuk menyelamatkan batu dan kayu (fisik cagar budaya), namun haram hukumnya mencampuri urusan darah dan takhta (internal adat).
Politik “Pagar Betis” Fadli Zon
Sikap pemerintah ini ditegaskan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (21/1/2026). Fadli, yang dikenal memiliki ketertarikan mendalam pada sejarah nusantara, memahami betul bahwa intervensi negara dalam urusan suksesi raja Jawa adalah “jebakan batman” yang bisa memperkeruh legitimasi adat.
“Kita intervensi terutama untuk cagar budayanya, tapi bukan untuk yang terkait dengan urusan internal keraton keluarga,” tegas Fadli.
Pernyataan ini menjadi disclaimer penting bahwa pemerintah tidak dalam posisi mengakui salah satu kubu sebagai pewaris sah takhta, melainkan bertindak sebagai penjaga aset bangsa.
Dasar hukum yang dipegang pemerintah cukup kuat, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam regulasi tersebut, negara memiliki kewajiban untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.
Keraton Surakarta, sebagai Living Heritage (warisan budaya yang masih hidup), berada di bawah payung perlindungan ini. Artinya, jika konflik internal menyebabkan kerusakan fisik bangunan—seperti yang terjadi akibat penelantaran atau aksi penyegelan sepihak—maka negara wajib turun tangan, terlepas dari siapa rajanya.
Polemik SK dan Mandat Gusti Tedjowulan
Ketegangan sempat memuncak ketika beredar kabar mengenai Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan tentang Pemanfaatan Cagar Budaya Keraton Surakarta. Kubu-kubu yang bertikai sempat menafsirkan SK ini sebagai bentuk pengakuan politis. Namun, Fadli Zon meluruskan persepsi tersebut.
Penunjukan KGPH Panembahan Agung Tedjowulan sebagai penerima mandat dan penanggung jawab revitalisasi bukanlah bentuk penobatan raja oleh negara. Tedjowulan dipilih karena faktor senioritas dan kapasitasnya sebagai fasilitator yang dianggap mampu menjembatani kepentingan pelestarian di tengah kekacauan komunikasi antar-faksi.
“Beliau termasuk salah satu yang senior dan juga kita anggap bisa menjadi fasilitator dan bersedia untuk menjadi pelaksana atas nama pemerintah pusat,” jelas Fadli.
Langkah taktis ini diambil pemerintah karena urgensi akuntabilitas anggaran. Dana hibah atau anggaran revitalisasi dari APBN tidak bisa dikucurkan ke entitas yang sedang bersengketa tanpa adanya Person in Charge (PIC) yang jelas secara hukum administrasi negara. Pemerintah membutuhkan “tanda tangan” yang valid untuk memastikan uang rakyat tidak menguap di tengah konflik keluarga.
Tragedi “Gembok-Gembokan” dan Museum yang Mati Suri
Urgensi intervensi pemerintah pada aspek fisik keraton sangat beralasan. Konflik berkepanjangan ini telah memakan korban: museum dan pariwisata. Fadli Zon mengungkapkan fakta miris di lapangan di mana aksi saling gembok pintu akses keraton menghambat proses revitalisasi yang sedang berjalan.
“Bahkan kita sudah membuat revitalisasi museum baru 25 persen, setelah itu digembok lagi jadi belum selesai juga ini museumnya,” keluh Fadli.
Data lapangan menunjukkan, Keraton Surakarta memiliki potensi wisata sejarah yang luar biasa, setara dengan Keraton Yogyakarta. Namun, karena konflik internal yang tak berkesudahan sejak era Pakubuwono XIII hingga kini masuk era Pakubuwono XIV, banyak area keraton yang tidak terawat, kumuh, dan tertutup untuk publik.
Koleksi pusaka, manuskrip kuno, dan arsitektur bangunan yang berusia ratusan tahun terancam rusak karena ketiadaan perawatan rutin (konservasi). Bagi pemerintah, membiarkan aset sejarah ini hancur karena ego sektoral keluarga adalah dosa budaya. Oleh karena itu, mandat kepada Tedjowulan difokuskan untuk membuka “gembok” tersebut agar tim ahli cagar budaya bisa bekerja, terlepas dari siapa yang nantinya duduk di Singgasana Dampar Kencana.
Lobi Politik ke Senayan
Di sisi lain, upaya mencari legitimasi terus dilakukan oleh para pihak yang bertikai. Pada hari yang sama dengan rapat Komisi X, kubu Pakubuwono XIV Purbaya melakukan manuver politik dengan mendatangi Gedung Parlemen di Senayan.
Putra Mahkota yang naik takhta dengan gelar Pakubuwono XIV Purbaya ini, didampingi ibundanya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Asih Winarni (Permaisuri PB XIII), menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua MPR Ahmad Muzani. Pertemuan tingkat tinggi ini menyiratkan upaya kubu Purbaya untuk mendapatkan dukungan moral atau setidaknya acknowledgment dari elite politik nasional.
“Kami di sini berniat bersilaturahmi, diberikan masukan-masukan juga tetap supaya nanti keraton bisa tetap berjalan dengan baik dan selalu pasti ada musyawarah,” ujar Purbaya diplomatis usai pertemuan.
Kehadiran Dasco dan Muzani—dua tokoh kunci Partai Gerindra—menunjukkan bahwa isu Keraton Solo masih memiliki magnitudo politik yang diperhitungkan. Namun, pesan yang disampaikan DPR senada dengan pemerintah: Rukun. Tanpa kerukunan dan musyawarah (rekonsiliasi), legitimasi keraton sebagai pusat budaya akan terus tergerus di mata masyarakat.
Tantangan Menjaga Marwah Mataram
Konflik “Raja Kembar” di Solo bukanlah barang baru. Sejarah mencatat, pasca-wafatnya Pakubuwono XII pada 2004, keraton juga terbelah antara kubu Hangabehi (PB XIII) dan Tedjowulan. Meski sempat terjadi rekonsiliasi pada 2012 (Dwi Tunggal), benih perpecahan kembali muncul. Kini, pola serupa berulang pada generasi berikutnya antara Purbaya dan Mangkubumi.
Posisi pemerintah saat ini jauh lebih hati-hati dibandingkan masa lalu. Belajar dari pengalaman intervensi Menteri Dalam Negeri di masa lalu yang kerap dianggap memihak, Kementerian Kebudayaan di bawah Fadli Zon memilih pendekatan teknokratis-budaya. Fokus digeser dari “siapa yang berkuasa” menjadi “apa yang harus diselamatkan”.
Langkah ini strategis, namun berisiko. Risiko terbesarnya adalah jika salah satu kubu merasa “dianaktirikan” dalam akses pengelolaan cagar budaya, mereka bisa melakukan sabotase pasif. Oleh karena itu, transparansi mandat yang diberikan kepada Gusti Tedjowulan menjadi kunci. Publik dan kerabat keraton harus diyakinkan bahwa revitalisasi fisik bangunan tidak serta merta menjadi stempel pengesahan kekuasaan salah satu pihak.
Di tahun 2026 ini, Keraton Surakarta berada di persimpangan jalan yang krusial. Apakah ia akan tetap relevan sebagai pusat kebudayaan Jawa yang adiluhung, atau perlahan runtuh menjadi puing-puing sejarah akibat konflik internal?
Pemerintah telah meletakkan posisinya: Menjaga marwah cagar budaya adalah prioritas negara. Namun, kunci penyelesaian konflik sejatinya tidak berada di tangan Menteri Kebudayaan atau pimpinan DPR, melainkan pada kearifan para pewaris dinasti Mataram itu sendiri.
Rakyat Solo dan pecinta budaya Nusantara menanti, kapan “gembok” hati para bangsawan itu terbuka, seiring terbukanya gembok gerbang museum keraton.













