Dugaan Korupsi Dana Hibah Ancam Pilkada Serentak, Termasuk Malang Raya

Dugaan Korupsi Dana Hibah Ancam Pilkada Serentak, Termasuk Malang Raya
Pakar Hukum Universitas Islam Malang (Unisma) Ahmad Siboy memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di DPRD Provinsi Jatim (Foto: Instagram/ Istimewa).

INDONESIAONLINE – Gelombang korupsi yang menghantam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur dikhawatirkan akan berimbas pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan datang, termasuk Pilkada di Malang Raya.

Pasalnya, sebanyak 120 anggota DPRD Provinsi Jatim tercatat sebagai penerima dana hibah untuk program kelompok masyarakat (pokmas) yang diduga bermasalah. Dari jumlah tersebut, 11 anggota DPRD berasal dari Dapil Malang Raya.

Penyaluran dana hibah pokmas periode 2020-2023 ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya 4 anggota DPRD Provinsi Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi oranye.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak telah divonis hukuman 9 tahun penjara pada tahun 2023 lalu atas kasus yang sama.

Menurut Pakar Hukum Universitas Islam Malang (Unisma) Ahmad Siboy situasi ini dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi dan psikologis para anggota dewan yang ingin maju dalam Pilkada.

“Ini kan paling tidak mengganggu konsentrasi dan psikologi anggota dewan. Sehingga mereka tidak fokus nyalon atau tidak fokus memenangkan calon yang diusung partainya,” ujar Siboy.

Beberapa nama dari 11 anggota DPRD Jatim Dapil Malang Raya yang disebut-sebut bakal maju dalam Pilkada Kota Malang antara lain Sri Untari dan Gunawan dari PDI Perjuangan, Hikmah Bafaqih dari PKB, Jajuk Rendra Kresna dari Nasdem, dan Dwi Hari Cahyono dari PKS.

Sementara anggota DPRD Provinsi Jatim Dapil Malang Raya lainnya yang dikabarkan akan maju dalam Pilkada adalah Daniel Rohi dan Sugeng Pujianto dari PDI Perjuangan, Khofidah dari PKB, Aufa Zhafiri dari Gerindra, Agus Dono Wibawanto dari Partai Demokrat, dan Siadi dari Partai Golkar.

“Banyak (anggota dewan yang akan running Pilkada), dan itu kan mereka was-was. Ini nanti kalau ditetapkan tersangka kan jadi percuma nyalon atau bahkan jika menang. Mereka sedang berada dalam ketidakkonsentrasian atau kekhawatiran. Karena ada tekanan psikologis,” tutur Siboy.

Siboy menekankan bahwa KPK harus menangani kasus ini dengan hati-hati dan objektif, agar terhindar dari kesan intervensi politik. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum oleh KPK.

“Harus dipertimbangkan bahwa penegakan hukum berdiri itu di atas logika hukum. Tidak boleh dicampur dengan logika politik. Kalau kemudian publik mengira ada intervensi politik, maka kepercayaan publik atas penegakan hukum oleh KPK akan bias. Bahkan sirna,” pungkas Siboy.

Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik dan mengundang kekhawatiran dari berbagai pihak. Diharapkan KPK dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum (rw/dnv).