INDONESIAONLINE – Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) Awan Setiawan, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Kamis (22/2/2024) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pengembangan kampus Polinema yang mangkrak sejak 2020.
Proses pengadaan tanah senilai Rp 20 miliar ini terhenti setelah pergantian pucuk pimpinan di Polinema. Awan Setiawan yang menjabat sebagai Direktur saat proses pengadaan tanah dimulai, dicecar 54 pertanyaan oleh penyidik Kejati Jatim.
Menurut kuasa hukum Awan Setiawan, Didik Lestariono, proses pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh Tim 9 yang dibentuk khusus untuk proyek ini. Awan Setiawan bukan ketua atau penanggung jawab tim.
Didik juga menegaskan bahwa harga tanah senilai Rp 6 juta per meter persegi sudah sesuai dengan Perpres 148 tahun 2015 dan Permen ATR/BPN nomor 5 tahun 2012.
Ironisnya, menurut Didik, potensi kerugian negara justru muncul dari sisa pembayaran 3 termin senilai Rp 20 miliar yang sengaja dihentikan oleh direktur Polinema saat ini sejak Awan Setiawan lengser di akhir tahun 2021.
“Penghentian pembayaran ini berakibat pada denda keterlambatan dan perubahan nilai NJOP tanah dari pemilik tanah,” jelas Didik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek pengembangan kampus Polinema terancam mangkrak dan berpotensi merugikan negara. Kejati Jatim diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak (hs/dnv).