INDONESIAONLINE – Ketua LSM Pakar Situbondo diduga melakukan ujaran kebencian bermuatan SARA. Atas hal ini Tim Kampanye Positif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melayangkan pengaduan ke Polres Situbondo, Sabtu (1/6/2024).
Ketua Tim Kampanye Positif Pemkab Situbondo, Amirul Mustafa, menyatakan bahwa pihaknya mendatangi Polres Situbondo untuk mengajukan surat pengaduan atas dugaan tindakan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ketua LSM di Besuki, Situbondo, berinisial SN.
“Kami mengadukan saudara SN, Ketua LSM Pakar yang berkedudukan di Besuki, Situbondo, atas dugaan penyebaran ujaran kebencian bermuatan SARA yang berpotensi provokatif dan menyudutkan suatu agama,” ujar Amir.
Amir menjelaskan bahwa tindakan SN berawal dari perdebatan di WhatsApp Group ‘Menuju Situbondo Satu’ terkait renovasi alun-alun Besuki. Perdebatan tersebut kemudian berkembang menjadi postingan bernada SARA, yang membuat Amir khawatir akan potensi provokasi di masyarakat.
“Kami telah memperingatkan SN, namun tidak diindahkan. Malah muncul postingan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menyebut proyek renovasi alun-alun Besuki mempresentasikan agama tertentu. Ini tidak bisa dibiarkan karena sangat berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama di Kabupaten Situbondo,” tegas Amir.
Amir berharap Polres Situbondo menjadikan kasus ini sebagai prioritas demi menjaga kondusivitas dan kerukunan beragama di Situbondo.
“Kami berharap Polres Situbondo, terutama Kapolres, menjadikan tindakan ujaran kebencian bermuatan SARA ini sebagai perhatian utama, supaya tidak ada masyarakat yang terprovokasi sehingga menimbulkan perpecahan antar umat beragama di Kabupaten Situbondo,” tutur Amir.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Situbondo, Iptu Sutrisno, membenarkan bahwa Tim Kampanye Positif Pemkab Situbondo telah mengadukan SN atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
“Benar, Ketua Tim Kampanye Positif Pemkab Situbondo saudara Amirul Mustafa, telah mengajukan pengaduan ke Polres Situbondo. Surat pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolres Situbondo dan diteruskan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo. Pengaduan telah diterima oleh Kanit Pidsus dan akan diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Dengan langkah ini, Tim Kampanye Positif Pemkab Situbondo berharap dapat mencegah potensi konflik dan menjaga kerukunan antar umat beragama di wilayah Situbondo (wbs/dnv),