INDONESIAONLINE – Bukan hanya masyarakat biasa yang kecanduam judi online (judol). Ternyata banyak anggota DPR dan DPRD yang juga bermain judi online. Bahkan, jumlahnya mencapai ribuan orang.
Fakta mengejutkan itu diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut PPATK, anggota legislatif yang memainkan judi online tembus ribuan orang, mulai dari DPR sampai DPRD kabupaten/kota.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membuka data itu atas pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. “Seperti Pak Habiburokhman tadi, apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang,” kata Ivan Yustiavandana di kompleks DPR, Rabu (26/6/2024).
Jumlah seribu lebih itu bukan hanya anggota DPR dan DPRD. Namun termasuk juga pegawai sekretariat di masing-masing instansi tersebut.
Memurut Ivan, secara nasional, terdapat 63 ribu transaksi judi online di DPR, DPRD, dan sekretariat DPR/DPRD se-Indonesia. Total jumlah transaksi pun menyentuh angka ratusan miliar.
Ivan juga mengaku PPATK mempunyai data lengkap anggota legislatif mana saja yang memainkan judi online. Rincian data bahkan mencakup wilayah transaksi dilakukan, domisili, kediaman, nomor handphone, sampai tanggal lahir.
“Memang ada pejabat daerah, ada pensiunan, ada profesional lainnya, pengusaha pabrikan, ibu rumah tangga, dokter, wartawan, notaris. Ada kita sampaikan ke masing-masing (instansi). Nama, domisili, kediaman, nomor handphone, tanggal lahir, semua ada lengkap. Dia transaksi di wilayah mana saja ada lengkap. Jadi, kami ikut saja kalau dipanggil MKD atau dibuka dalam forum tertutup,” ucap Ivan.
Menanggapi pernyataan Ivan, Wakil Ketua Komisi III dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman meminta PPATK menyerahkan data anggota dewan yang memainkan judi online. “Kalau yang terkait anggota DPR periode ini, MKD berwenang meminta kepada siapa pun, termasuk PPATK. Jadi, nanti kita tunggu pimpinan MKD dan anggota MKD keputusannya seperti apa merespons pembicaraan hari ini. Saya rasa kalau ditanyakan, MKD berwenang khusus terkait anggota DPR periode ini,” tandasnya. (red/hel)