INDONESIAONLINE – Seorang siswi SMP di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, dua kali disetubuhi pria yang baru dikenalnya. Pelaku merayu korban dengan berjanji akan menikahinya supaya bisa melancarkan aksi bejatnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, gadis berusia 14 tahun itu awalnya berkenalan dengan pelaku RA (19).di media sosial. Hubungan keduanya hanya terjalin melalui komunikasi WhatsApp (WA).

Hingga pada Jumat (18/08/2023), pelaku meminta korban main ke rumahnya di Kecamatan Kabuh. Di rumah tersebut, pelaku merayu korban untuk menjadi pacarnya dan meminta korban melakukan hubungan badan.

“Korban disetubuhi oleh pelaku di kamarnya,” ungkapnya, Kamis (09/11/2023).

Tidak berhenti di situ. Pelaku kembali menyetubuhi korban tiga hari berikutnya atau pada Senin (21/08/2023). Ia merayu korban dengan berjanji akan menikahinya supaya bisa melancarkan aksi bejatnya. Perbuatan bejat itu juga dilakukan di kamar tidur pelaku.

Baca Juga  Bawa Puluhan Botol Arak Bali, Pria Asal Sendang Ini Ditangkap di SPBU Rejoagung

“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan bujuk rayu bahwa pelaku memberikan janji kepada korban untuk dinikahi jika terjadi apa-apa,” kata Sukaca.

Perbuatan bejat pelaku akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Hingga akhirnya, perbuatan bejat RA itu dilaporkan orang tua korban ke Polres Jombang.

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung meringkus pelaku di kediamannya pada Rabu (08/11/2023).

Saat ini pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku kita jerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujarnya.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau agar masyarakat bisa terus mengawasi putra-putrinya supaya terhindar dari tindak pidana kejahatan. Terlebih lagi terhadap pergaulan anak-anak muda saat ini.

Baca Juga  Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

“Warga Jombang yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081-323-332-022,” pungkasnya. (ar/hel)