INDONESIAONLINE – Edan. Mungkin itulah ucapan spontan kita saat mengetahui peredaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 200 triliun.

Angka fantastis itu dibenarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ya sekarang mendekati Rp 200 triliun. Secara keseluruhan ya yang sudah kita ikuti perkembangannya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, beberapa waktu lalu.

Peredaran uang dengan nilai luar biasa ini dimungkinkan melibatkan begitu banyak warga Indonesia dalam transaksinya. Ivan juga menilai bahwa kondisi tersebut sulit untuk diberantas.

Lantas, apa dampak besarnya transaksi judi online itu ke negara?

Dampak Judi Online bagi Negara

Peredaran uang judi online dengan nominal luar biasa tentunta berdampak pada negara.

Baca Juga  Said Abdullah Minta Netizen Tak Mogok Bayar Pajak Usai Adanya Kasus Mario Dandy

Hal ini disampaikan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara. Ia mengatakan, besarnya transaksi judi online ini berdampak pada pemasukan negara.

Sebab, uang yang semestinya beredar untuk keperluan produk, misalnya menciptakan lapangan kerja atau mendorong pertanian, akhirnya terbuang percuma.

“Ini juga disebut underground economy, di mana potensi pajak dari aktivitas ekonomi hilang karena aktivitas ilegal,” kata Bhima dilansir Kompas.com.

Dampak lainnya berimbas pada individu yang melakukan transaksi judi online. Bhima menyebut, pendapatan keluarga dalam jangka panjang menurun karena uang yang seharusnya diinvestasikan atau ditabung berakhir ludes untuk judi online.

Dengan kondisi yang terdesak, pelaku judi biasanya akan mencari jalan mudah berupa pinjaman dengan akses mudah dan cepat, yakni pinjaman online, khususnya yang ilegal.

Baca Juga  Perputaran Uang di Judi Online Tembus Rp 200 Triliun

Untuk itu, Bhima menekankan perlunya edukasi, terutama di kalangan pelajar. Pemerintah juga perlu bergabung dengan Financial Action Task Force (FATF) untuk mencegah transaksi judi online antarnegara.

Sekedar informasi FATF merupakan organisasi lintas negara yang dibentuk pada 1989 oleh G-7 dengan tujuan untuk mengembangkan sistem dan infrastruktur guna mencegah dan memberantas kegiatan pencucian uang. Organisasi ini kemudian dikembangkan untuk memberantas kegiatan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi atau pengembangan senjata pemusnah massal.