INDONESIAONLINE – Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengeluarkan kebijakan menyetop keberadaan minimarket berjejaring.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Heru Pramono mengatakan, langkah tegas ini diambil karena saat ini keberadaan minimarket berjejaring di Kota Blitar sudah seperti jamur di musim hujan.  Menurut dia, minimarket berjejaring di Kota Blitar sudah penuh sehingga tidak mungkin pihaknya mengeluarkan izin baru untuk usaha serupa.

“Kami dari pemerintah kota memastikan tidak akan menambah izin pendirian minimarket berjejaring lagi di Kota Blitar,”  kata Heru, Selasa (26/7/2022).

Heru menambahkan, sesuai Perda nomor 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan, jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar hanya dibatasi 22 unit. Selain itu lokasi pendirian minimarket berjejaring juga dibatasi di 17 titik ruas jalan di Kota Blitar.

Baca Juga  Dikawal Bayer Indonesia, Petani Trenggalek Mampu Tingkatkan Produktivitas Padi hingga 40 Persen

“17 ruas jalan ini meliputi ruas jalan provinsi dan di ruas jalan kota. Disamping itu lokasi minimarket berjejaring juga tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional,” terangnya.

Lebih dalam Heru menyampaikan, meski tidak mengeluarkan izin lagi untuk pendirian minimarket berjejaring,  Pemkot Blitar tetap memberikan izin pendirian toko swalayan lokal.

“Kami dari dinas terkait yang memiliki wewenang mengeluarkan perizinan memastikan seluruh  minimarket berjejaring itu sudah mengantongi izin. Para pemilik minimarket berjejaring sudah mengurus izin ke PTSP,” pungkasnya.