INDONESIAONLINE – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, akan menghadapi sidang vonis atas tuntutan delapan tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dilansir SIPP PN Jaksel, Selasa (14/2/2023), sidang vonis Ricky akan digelar di ruang utama PN Jaksel. Sidang rencananya digelar pukul 09.30 hingga selesai.

“Selasa, 14 Februari 2023 agenda putusan,” tulis SIPP.

Selain Ricky Rizal, sopir keluarga Sambo, Kuat Makruf juga akan menjalani sidang vonis hari ini. 

Keduanya sebelumnya sama-sama dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Ricky diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Juga  Duda Belantik Sapi di Lumajang Jadi Korban Pembacokan Maling

“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.

Bripka Ricky Rizal diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa.

Sementara Kuat Makruf, hakim menyebut jika dirinya berbelit-belit dalam persidangan. Tak hanya itu, hakim juga menyebut jika Kuat tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma’ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga  Kejari Bangkalan Kembali Ringkus Tersangka Kasus Korupsi Dana PKH Desa Kelbung 

“Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1).

“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengerti dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat,” tuturnya.