Mantan Kepala DPUPR Blitar, Dicky Cobandono, ditetapkan tersangka korupsi Dam Kali Bentak, merugikan negara Rp5,1 M. Kasus ini menyeret enam nama besar, menandai babak baru penegakan hukum di Blitar.
INDONESIAONLINE – Masa purna bakti yang seharusnya tenang berubah pahit bagi Dicky Cobandono (DC), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar. Enam bulan setelah melepas status aparatur sipil negara (ASN), DC resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar mengumumkan penetapan dan penahanan DC pada Kamis (18/9/2025) sore. Kepala Kejari Blitar, Zulkarnaen, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan pengembangan signifikan dari penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan rekanan proyek. Pemeriksaan intensif terhadap DC berlangsung sejak pukul 11.00 WIB dan berakhir dengan penahanan untuk 20 hari ke depan.
“DC ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/9/2025). Yang bersangkutan menunjukkan iktikad baik dengan hadir memenuhi panggilan kami,” ujar Zulkarnaen.
Ia menambahkan, pemeriksaan ini krusial untuk memperdalam penyidikan dugaan korupsi Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp5,1 miliar.
Proyek Ambisius, Hasil Meragukan
Proyek Dam Kali Bentak, berlokasi di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, sejak awal menuai pertanyaan. Dirancang sebagai solusi pengairan vital bagi ribuan petani, proyek bernilai miliaran rupiah ini justru berubah menjadi sorotan hukum, menyeret nama-nama penting di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar.
Sebagai pimpinan tertinggi di DPUPR kala itu, DC diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan. Zulkarnaen menjelaskan bahwa kelalaian inilah yang membuka celah bagi praktik korupsi sistematis.
“Peran DC sangat penting. Meskipun tidak terlibat langsung dalam pengelolaan uang, sebagai kepala dinas ia memiliki tanggung jawab penuh atas jalannya program,” tegas Zulkarnaen.
Dengan penetapan DC, total sudah ada enam tersangka dalam pusaran kasus Dam Kali Bentak. Sebelumnya, Kejari Blitar telah menetapkan lima orang, yaitu:
MM, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama selaku penyedia jasa.
MID, admin perusahaan yang mengelola aliran dana.
HS, Sekretaris DPUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kelima tersangka sebelumnya kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan. Penahanan DC tidak hanya menambah panjang daftar pejabat yang terjerat, tetapi juga mengirimkan sinyal kuat bahwa Kejari Blitar tidak akan pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terbukti terlibat korupsi.
Akhir Pensiun yang Kelabu
Bagi seorang abdi negara, pensiun adalah puncak pengabdian yang dinanti. Namun, bagi Dicky Cobandono, status purna tugas tidak menghadirkan ketenangan. Sebaliknya, beban kasus yang menjeratnya memaksanya menghabiskan hari-hari awal pensiun di ruang tahanan Lapas Kelas IIB Blitar.
Proyek Dam Kali Bentak, yang seharusnya menjadi penopang pertanian Blitar, kini tercatat sebagai babak hitam dalam birokrasi daerah. Penahanan DC menggarisbawahi bahwa korupsi dapat menjerat siapa saja, bahkan pejabat yang baru pensiun.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian krusial bagi integritas penegakan hukum di Blitar: mampukah persidangan membongkar seluruh tabir penyimpangan yang ada? (ar/dnv).