Eks Kepala BPPD Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Pemotongan Dana Insentif

Eks Kepala BPPD Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Pemotongan Dana Insentif
Eks Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono mengenakan rompi oranye dalam kasus korupsi insentif ASN (nh/io)

INDONESIAONLINE – Eks Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya atas dakwaan kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Candra dipimpin oleh Hakim Ketua Antonius Widjanarko dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Lesmana.

Dalam dakwaannya, JPU KPK mendakwa Ari Suryono dengan dua pasal, yaitu Pasal 12 huruf F Jo Pasal 16 UU RI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Andry Lesmana menjelaskan bahwa modus yang dilakukan terdakwa Ari Suryono adalah dengan menganggap pemotongan insentif pajak sebagai hal yang lumrah dan seolah-olah pegawai negeri memiliki utang kepadanya. Padahal, hal tersebut bukan merupakan utang dan disetujui oleh Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dan Kepala Kepegawaian Siskawati.

Lebih lanjut, Andry mengungkapkan bahwa Ari Suryono melakukan pemotongan insentif sejak triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat tahun 2023 dengan total mencapai Rp8,544 miliar. Dari jumlah tersebut, Gus Muhdlor mendapat Rp1,46 miliar, sedangkan Ari Suryono menerima sebesar Rp7,133 miliar.

Dalam persidangan, Ari Suryono yang mengenakan kemeja batik dan rompi orange tampak tenang dan kooperatif. Ia hanya meminta doa agar persidangannya dilancarkan dan dimudahkan.

Ketika ditanya soal kegunaan uang hasil korupsi, Ari Suryono enggan menjelaskan dan mengatakan akan dibahas dalam sidang selanjutnya. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Diperkirakan akan ada 7-8 orang saksi yang dihadirkan dalam agenda sidang lanjutan (nh/dnv).