INDONESIAONLINE – Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Max Ruland Boseke, mengungkapkan adanya praktik korupsi dana komando (Dako) yang bersumber dari setoran perusahaan rekanan Basarnas. Praktik ini, menurutnya, telah berlangsung sejak 2009.
Dalam kesaksiannya sebagai saksi mahkota pada sidang kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025), Max membenarkan adanya mark up anggaran dalam proyek tersebut.
“Memang ada mark up 10 hingga 15 persen, di mana 10 persennya adalah dana komando,” ungkap Max.
Ia menjelaskan, kebijakan mengenai dana komando ini muncul setelah Basarnas menjadi lembaga independen dengan anggaran sendiri, terpisah dari Kementerian Perhubungan pada 2009. Pimpinan Basarnas saat itu, kata Max, mengeluarkan kebijakan lisan agar setiap perusahaan rekanan menyetorkan dana operasional atau dana komando sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Meskipun tidak ada aturan tertulis yang mendasari, praktik ini terus berlanjut dalam setiap proyek pengadaan di Basarnas, termasuk pembelian puluhan truk angkut personel 4WD dan RCV pada tahun 2014.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bahwa kasus korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan RCV ini telah merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum KPK merinci adanya selisih pembayaran dalam pengadaan truk angkut personel 4WD. Basarnas tercatat membeli sekitar 30 unit dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000, padahal anggaran yang digunakan hanya Rp 32.503.515.000, sehingga terdapat selisih Rp 10.055.380.000.
Hal serupa juga terjadi pada pengadaan 75 unit RCV. Pembayaran tercatat sebesar Rp 43.549.312.500, sementara nilai pembiayaan sebenarnya hanya Rp 33.160.112.500, menghasilkan selisih Rp 10.389.200.000.
Jaksa KPK juga mendakwa Max Ruland telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,5 miliar. Selain itu, Direktur CV Delima Mandiri, William Widharta, yang juga merupakan penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima dan pemenang lelang proyek, didakwa memperkaya diri sebesar Rp 17.944.580.000.