INDONESIAONLINE – Langkah frontal diambil mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Dia siap menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN periode 2025-2026.
Sony diketahui merupakan salah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut. Selain Sony, tersangka lain adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan langkah kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator bertujuan membantu mengungkap perkara secara menyeluruh. Menurut dia, hal itu sekaligus menepis anggapan bahwa Sony merupakan aktor utama dalam praktik dugaan jual beli titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau dapur MBG.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di kejaksaan,” ujar Krisna dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Krisna mengungkapkan kliennya siap membeberkan pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Namun, ia belum mengungkap identitas tokoh yang dimaksud. “Menurut klient saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klient saya siap buka semuanya,” kata Krisna.
Dia menambahkan, surat pengajuan justice collaborator akan disampaikan secara resmi kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada pekan depan. Pihaknya berharap pengajuan tersebut dapat membuat perkara menjadi semakin terang.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah iktikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan tertentu tetap dinyatakan lolos meski tidak memenuhi syarat kelayakan.
Selain itu, para tersangka diduga memiliki afiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari hubungan tersebut, beberapa yayasan SPPG disebut memperoleh aliran dana hingga miliaran rupiah setiap hari.
Penyidik juga mendalami dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai kebutuhan riil serta mengandung unsur markup harga. Seluruh pengadaan itu disebut telah direalisasikan.
Adapun barang yang masuk dalam perkara ini meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Hingga saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung masih terus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta guna mencari dan mengumpulkan barang bukti tambahan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat Dadan Hindayana dan pihak lainnya. (rds/hel)
