INDONESIAONLINE – Ekspor pasir laut menjadi kontroversi hingga saat ini. Berbagai pihak di luar istana pun angkat bicara terkait Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang dikeluarkan Presiden Jokowi.

Para menteri Jokowi pun tak kalah angkat suara soal perizinan ekspor pasir laut itu.

Menteri ESDM Arifin Tasrif

Pendapat pertama datang dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Ia membeberkan alasan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut, yaitu untuk menjaga alur pelayaran dan nilai ekonomi akibat sedimentasi tersebut.

“Yang dimaksud dan diperbolehkan itu sedimen, kan channel itu kebanyakan terjadi pendangkalan karena pengikisan dan segala macam. Nah untuk jaga alur pelayaran maka didalami lagi. Itu lah yang sedimen itu lebih bagus dilempar keluar dari pada ditaruh ditempat kita juga,” kata Menteri ESDM, di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (31/5/2023).

Selanjutnya Arifin menjelaskan sedimen yang terjadi di dasar laut membuat pendangkalan alur pelayaran dan membahayakan bagi kapal yang melintas. Hal ini banyak terjadi yang dekat lintas pelayaran seperti yang terjadi di Selat Malaka sampai selat antara Batam dan Singapura.

Tak hanya itu saja, Arifin juga menyinggung soal nilai ekonomi bagi negara. Terlebih sedimen yang berupa lumpur itu juga menurutnya lebih baik dijual ke luar negeri ketimbang menumpuk di jalur pelayaran.

“Sekarang begini, kalau mengendap jadi apa? Sedimen aja dan membahayakan alur pelayaran. Kan dikeruk ada ongkosnya, ada nilainya dong. Maka ada yang mau nggak? Supply demand pasti ada,” kata Arifin.

Sementara disisi yang lain, Arifin masih enggan menyebutkan negara mana saja yang berpotensi menjadi pasar pasir laut dari RI, Ia menyebut negara seperti Singapura pasti membutuhkan.

Baca Juga  Jokowi Dorong Kerja Sama di Kawasan Indo-Pasifik

“Ya Singapura pasti butuh,” sebutnya.

Menko Marves Luhut B Pandjaitan

Pendapat kedua datang dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia menilai jika kebijakan itu bertujuan untuk pendalaman alur laut. Sebab jika tidak, alur laut makin dangkal.

“Jadi untuk kesehatan laut juga,” ujarnya.

Lebih jauh Luhut kemudian mengungkapkan kalau ada proyek besar berupa reklamasi Rempang di Batam, Kepulauan Riau, untuk digunakan sebagai pembangkit listrik tenaga surya.

“Supaya bisa digunakan untuk itu. Ada industri besar untuk tadi itu untuk solar panel itu. Jadi gede sekali industri di sana,” kata Luhut.

Saat ditanya kebijakan apakah merusak lingkungan atau tidak, Luhut membantahnya.

“Gak dong. Semua sekarang karena ada GPS segala macem. Kita pastikan itu tidak terjadi. Sekarang kalau misal harus diekspor pasti jauh manfaatnya tadi untuk BUMN, untuk pemerintah,” ujar Luhut.

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono

Terakhir ada pendapat dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Ia secara blak-blakan mengungkap jika nantinya akan ada aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) PP Nomor 26 Tahun 2023. Di dalam aturan turunan tersebut, dibentuk Tim Kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, hingga LSM Lingkungan seperti Walhi dan Greenpeace.

Menurutnya, tim kajian itu akan menentukan apakah hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut bisa diekspor atau tidak.

“Katakanlah mereka mengajukan untuk kepentingan ekspor, permintaan ekspor selama itu betul-betul hasil sedimentasi boleh saja, pengunaannya boleh dalam negeri boleh ke luar negeri gak apa-apa selama dia bayarnya mahal ke dalam negeri,” ungkap Trenggono di Gedung KKP, Kawasan Gambir, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga  KPU dan Bawaslu Kota Batu Terima Dana Hibah Non Tahapan Pemilu

Tenggoro kemudian menambahkan dengan adanya aturan ini Indonesia diuntungkan. Alasannya karena proses pengerukan sedimentasi di laut kini diatur tegas pemerintah. Sehingga tidak ada lagi pengerukan ilegal.

“Kok yang untung Johor (Malaysia) melulu, Johor ngambil dari mana? Jangan2 ngambilnya dari kita juga. Kapal nyedot berapa kali didapatin juga tapi udah ditangkap, sudah dihentikan,” sebutnya.

Ia juga menilai jika hasil sedimentasi laut sah-sah saja dilakukan termasuk diekspor ke Singapura untuk kebutuhan reklamasi mereka. Asalkan bahan bakunya dari hasil sedimentasi laut, bukan mengeruk pulau kecil, kecukupan kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, dan mendapatkan izin Tim Kajian.

“Hasil sedimentasi boleh, tapi kalau ngeruk pulau gak boleh. Jadi kalau para pakar dan ahli mengatakan ini hasil sedimentasi ya gak hanya diekspor ke Singapura, ke Jepang juga boleh,” sebutnya.

Jauh sebelum 3 menteri Jokowi itu berkomentar, mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Susi Pudjiastuti lebih dulu memberikan komentarnya soal aturan baru Jokowi terkait ekspor pasir laut itu.

Melalui Twitter pribadinya, Susi menjelaskan dampak lingkungan jika nantinya ekspor pasir laut itu terus dilakukan. “Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut ????,” tulis Susi, dikutip Senin (29/5/2023).

Menyusul cuitan itu, Susi kemudian membagikan sebuah tulisan mengenai pentingnya pasir bagi kehidupan manusia. Dalam tulisan itu juga, terdapat berbagai perjualan pasir yang marak dilakukan oleh berbagai negara. Tulisan itu juga berisi dampak yang ditimbulkan akibat penjualan pasir terus menerus (ina/dnv).