Aksi berani Eviana tabrak jambret di Yogyakarta jadi simbol perlawanan. Polisi tolak laporan balik pelaku, tegaskan hak bela diri korban kejahatan jalanan.
INDONESIAONLINE – Jalanan Yogyakarta yang biasanya identik dengan romantisme dan ritme kehidupan yang lambat, mendadak berubah menjadi arena pengejaran dramatis pada Senin (9/2/2026) sore. Di Jalan Menteri Supeno, sebuah skenario klasik kejahatan jalanan—penjambretan—mengalami plot twist yang tak terduga.
Korban yang biasanya pasrah atau histeris, kali ini memilih untuk melawan. Eviana (21), seorang mahasiswi, dengan keberanian luar biasa mengejar dan menabrakkan sepeda motornya ke arah pelaku berinisial W yang baru saja merampas ponselnya.
Peristiwa ini bukan sekadar berita kriminal biasa. Ini adalah sebuah anomali dalam statistik kejahatan jalanan di mana pelaku seringkali melenggang bebas sementara korban trauma. Lebih dari itu, respons tegas dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta yang memberikan “imunitas” bagi Eviana dari tuntutan balik pelaku, menjadi angin segar bagi penegakan hukum dan hak bela diri masyarakat sipil di Indonesia.
Jaminan Hukum di Balik Aksi Heroik
Kekhawatiran masyarakat akan menjadi “korban dua kali”—pertama oleh penjahat, kedua oleh hukum karena melawan—seringkali membuat korban kejahatan memilih diam. Namun, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Eva Guna Pandia, secara tegas memotong keraguan tersebut.
Dalam pernyataannya pada Rabu (11/2/2026), Pandia memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk memutarbalikkan fakta hukum.
“Akan kita tolak, karena dia pelaku,” tegas Pandia saat ditanya mengenai kemungkinan pelaku W melaporkan balik Eviana atas tuduhan penganiayaan atau kecelakaan lalu lintas.
Pernyataan ini krusial karena menegaskan posisi kepolisian yang berpihak pada kausalitas peristiwa. Tindakan Eviana menabrak pelaku bukanlah sebuah inisiatif penganiayaan, melainkan reaksi spontan (act of defense) untuk menghentikan tindak pidana yang sedang berlangsung dan merebut kembali hak miliknya.
Pandia menilai, kejadian penabrakan itu adalah satu rangkaian peristiwa yang tidak bisa dipisahkan dari aksi penjambretan itu sendiri.
Sikap Kapolresta Yogyakarta ini sejalan dengan prinsip hukum pidana di Indonesia, khususnya mengenai Noodweer atau pembelaan terpaksa yang termaktub dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa tidak dipidana barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
Profil Pelaku: Wajah Buram Residivis
Investigasi mendalam kepolisian menyingkap fakta yang meresahkan mengenai sosok W. Ia bukanlah pemain baru dalam dunia hitam Yogyakarta. PS Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Brimastya Paramadhanys, mengungkapkan bahwa W adalah residivis kasus penganiayaan di wilayah Kotagede.
Data ini menunjukkan kegagalan fungsi pemasyarakatan dalam memberikan efek jera, mengingat W baru saja menghirup udara bebas pada Januari 2026, hanya sebulan sebelum ia kembali beraksi.
Lebih mencengangkan lagi, sarana yang digunakan W untuk menjambret Eviana adalah sepeda motor curian. “Setelah kita susuri motor yang digunakan pelaku, motor hasil curian di Polsek Banguntapan,” ungkap Brimastya.
Fakta ini menambah lapisan pemberat bagi W. Ia tidak hanya dijerat pasal pencurian dengan kekerasan (jambret), tetapi juga berpotensi berlapis dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kondisi ini memvalidasi keputusan polisi untuk menolak segala bentuk laporan balik dari pelaku.
Bagaimana mungkin seorang residivis yang menggunakan barang curian untuk melakukan kejahatan baru, memiliki legitimasi moral dan hukum untuk menggugat korbannya?
Akibat ditabrak oleh Eviana, W memang mengalami luka lecet. Ia sempat mencoba melarikan diri usai terjatuh, namun sinergi masyarakat di lokasi kejadian berhasil mematahkan upaya pelariannya.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku sebelum polisi tiba. Ini adalah bukti bahwa keberanian satu orang (Eviana) dapat memicu keberanian kolektif masyarakat.
Mengikis Stigma “Yogya Darurat Klitih dan Jambret”
Yogyakarta dalam beberapa tahun terakhir kerap disorot dengan isu kejahatan jalanan, mulai dari fenomena “klitih” hingga penjambretan. Hal ini sempat mencoreng citra Kota Pelajar sebagai destinasi wisata yang aman. Keberanian Eviana dan dukungan penuh kepolisian menjadi narasi tandingan yang penting.
Kombes Pandia berharap kasus ini menjadi momentum kebangkitan mentalitas warga. “Tidak perlu khawatir, kalau masyarakat membantu kepolisian kami apresiasi, itu yang kita harapkan. Itu yang saya harapkan sinergitas dengan masyarakat,” ucap Pandia.
Pesan ini menyiratkan bahwa keamanan kota tidak bisa hanya bertumpu pada patroli polisi yang terbatas personelnya. Community policing atau perpolisian masyarakat, di mana warga aktif menjaga lingkungan dan berani bertindak terukur saat melihat kejahatan, adalah kunci.
Dalam konteks kriminologi, pelaku kejahatan jalanan seringkali memilih target yang dianggap lemah atau tidak akan melawan (soft target). Eviana, dengan aksinya meletakkan ponsel di laci dasbor motor memang sempat menjadi soft target. Namun, reaksinya mengubahnya menjadi hard target.
Ketika narasi “korban melawan” ini viral dan didukung aparat, secara psikologis ini dapat memberikan deterrent effect (efek gentar) bagi calon pelaku kejahatan lain di Yogyakarta. Mereka akan berpikir dua kali: korban kali ini mungkin tidak akan diam saja.
Edukasi Keamanan Berkendara
Meski aksi Eviana patut diacungi jempol, peristiwa ini juga menjadi pengingat penting soal keamanan barang bawaan saat berkendara. Modus operandi pelaku yang memepet dari kiri dan mengambil barang di laci dasbor (dashboard) motor matic adalah pola yang sangat umum namun sering diabaikan.
Data statistik kriminalitas menunjukkan bahwa laci terbuka pada sepeda motor adalah titik paling rawan. Pelaku kejahatan hanya butuh waktu hitungan detik untuk menyambar barang. Oleh karena itu, edukasi preventif tetap menjadi prioritas.
Masyarakat diimbau untuk menyimpan barang berharga di dalam bagasi jok atau tas yang tertutup rapat, meminimalisir kesempatan bagi pelaku kejahatan (opportunity theory of crime).
Kasus Eviana vs Jambret W di Yogyakarta mengajarkan kita satu hal penting: hukum memiliki hati nurani dan logika. Keputusan Polresta Yogyakarta untuk menolak potensi kriminalisasi terhadap korban adalah kemenangan nalar sehat.
Seringkali kita mendengar kisah ironis di daerah lain di mana korban pembegalan justru menjadi tersangka karena membunuh begalnya. Namun, dalam kasus di Jalan Menteri Supeno ini, batas antara kejahatan dan pembelaan diri ditarik dengan sangat jelas. Eviana tidak berniat membunuh atau menganiaya; ia berniat menghentikan kejahatan.
Ke depan, sinergi antara keberanian masyarakat dan perlindungan hukum dari kepolisian seperti yang ditunjukkan Kombes Eva Guna Pandia diharapkan dapat terus terjaga. Yogyakarta membutuhkan lebih banyak “Eviana-Eviana” lain—bukan dalam artian harus menabrak pelaku, melainkan memiliki keberanian untuk tidak diam melawan ketidakadilan, serta polisi yang sigap berdiri di sisi kebenaran.
Pelaku kejahatan boleh saja nekat, tapi warga Yogyakarta dan aparatnya kini telah membuktikan bahwa mereka bisa jauh lebih nekat dalam mempertahankan keamanan kotanya.













