INDONESIAONLINE – Fakta baru terkait video kontroversial aliran sesat yang memperbolehkan pertukaran pasangan terungkap. Ternyata, lokasi pembuatan konten di Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim).

Sebelumnya, Gus Samsudin, pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Blitar, mengaku bahwa video tersebut dibuat di Jawa Barat. Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa video itu dibuat di sebuah rumah di Kabupaten Blitar.

“Untuk TKP setelah kami dalami dengan memeriksa saksi yang lain, ternyata video itu diambil di Blitar. Di wilayah hukum Polres Blitar Kota tepatnya di Ponggok. Pengakuan pertama Samsudin TKP ada di Jabar. Dia berbelit-belit saat dimintai keterangan, entah mau menutupi atau gimana,” ucap Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria

Baca Juga  Heboh Konten Tukar Pasangan, Polisi Desak Pemilik Klarifikasi

Wiwit menambahkan, kasus video ini saat ini ditangani oleh Polda Jatim guna mengoptimalkan penanganan. “Kasus ini resmi ditangani Polda Jatim sejak semalam,” ungkap Wiwit.

Sebelumnya, Polres Blitar telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang terkait video viral ini, termasuk Gus Samsudin, kameramen, editor, dan pemilik rumah tempat pembuatan video.

Ada Disclaimer, tapi…

Perubahan pengakuan Samsudin mengenai lokasi pembuatan video menjadi sorotan. Ditambah lagi, video tersebut menampilkan sekelompok orang yang memperbolehkan pertukaran pasangan dalam suasana yang seolah-olah merupakan pengajian.

Meskipun terdapat disclaimer atau keterangan di video bahwa hal tersebut fiktif, namun hal ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kronologi Lengkap

  • 20 Februari 2024: Video “Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan” diunggah di akun YouTube Mbah Den (Sariden).
  • 21 Februari 2024: Gus Samsudin mengklarifikasi bahwa video tersebut dibuat di Jawa Barat dan ritual “pasangan halal” tidak seperti yang digambarkan dalam video.
  • 24 Februari 2024: MUI Jawa Timur menyatakan bahwa ritual “pasangan halal” tidak dibenarkan dalam Islam dan menyesatkan.
  • 27 Februari 2024: Polda Jatim turun tangan untuk menyelidiki video tersebut.
  • 28 Februari 2024: Gus Samsudin dijemput paksa oleh Polda Jatim.
  • 29 Februari 2024: Polres Blitar mengungkapkan bahwa video tersebut dibuat di Kabupaten Blitar.
Baca Juga  Resmi, Tilang Elektronik Diterapkan di Kota Blitar