Beranda

Febrie Adriansyah Dijemput Kejagung dari Rutan KPK, Begini Penampilannya

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, tempat eks Jampidsus Febrie Adriansyah kembali diperiksa hari ini. (kejati jatim)

INDONESIAONLINE – Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (FA) kembali dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung RI, Kamis (3/9/2026).

Febrie dijemput dari Rutan KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.33 WIB. Ia kemudian langsung masuk ke mobil tahanan berwarna hijau yang membawanya menuju Gedung Kejagung.

Dalam  penjemputan tersebut, Febrie terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Kedua tangannya juga tampak dalam kondisi diborgol.

Pemeriksaan terhadap Febrie hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, ia telah dibawa ke Kejagung untuk diperiksa pada 7 Agustus 2026 oleh Tim 9 Kejagung.

Tim 9 Kejagung sebelumnya menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK. Penahanan tersebut telah berlangsung sejak Jumat 24 Juli 2026.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan. Ia memastikan Febrie akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Febrie Adriansyah saat ini berstatus tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus-kasus tersebut pada awalnya ditangani Polri sebelum kemudian pelimpahan penanganannya dilakukan kepada Kejagung.

Salah satu perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ASABRI. Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.

Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan penemuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus ini, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Selain dua perkara tersebut, Kejagung masih memproses penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie. Penyidikan itu menyangkut dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut berdampak pada terjadinya blackout.

Febrie sebelumnya juga telah mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara yang menjeratnya. Namun, gugatan tersebut telah ditolak oleh pengadilan. (ars/hel)

Exit mobile version