Forum BUMDes Magetan Bidik Putaran Uang Rp100 Miliar

Forum BUMDes Magetan Bidik Putaran Uang Rp100 Miliar
Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan, Eko Muryanto memaparkan peta kekuatan ekonomi desa yang selama ini luput dari sorotan nasional, yaitu Bumdes dan Bumdesma (jtn/io)

Magetan kukuhkan Forum BUMDes 2026 demi kemandirian desa. Potensi putaran uang tembus Rp102 miliar, fokus garap bisnis sampah dan perkuat ekonomi lokal.

INDONESIAONLINE – Di balik hamparan sawah dan suasana pedesaan yang tenang di Kabupaten Magetan, sebuah “raksasa ekonomi” sedang dibangunkan dari tidurnya. Raksasa itu bernama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Bukan lagi sekadar lembaga pelengkap administrasi desa, BUMDes kini bertransformasi menjadi pilar korporasi desa dengan potensi perputaran uang yang mencengangkan: lebih dari Rp100 miliar.

Angka fantastis ini terungkap dalam pengukuhan pengurus Forum BUMDes Kabupaten Magetan tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Magetan, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) secara resmi menabuh genderang perang melawan kemiskinan struktural dengan mengonsolidasikan kekuatan ekonomi dari 207 desa yang tersebar di wilayah lereng Gunung Lawu tersebut.

Langkah strategis ini bukan tanpa dasar. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki otonomi untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk dalam aspek ekonomi. Namun, tantangan terbesar selama satu dekade terakhir adalah mengubah pola pikir “menghabiskan anggaran” menjadi “menghasilkan pendapatan”.

Peta Kekuatan: 207 Desa, Satu Misi

Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, dalam momentum krusial tersebut memaparkan peta kekuatan ekonomi desa yang selama ini luput dari sorotan nasional. Magetan kini memiliki 207 BUMDes yang statusnya wajib ada di setiap desa. Namun, kekuatan sesungguhnya tidak hanya terletak pada kuantitas, melainkan pada diversifikasi kelembagaan antara BUMDes reguler dan BUMDes Bersama (BUMDesMa).

Dalam arahannya, Eko memberikan edukasi penting untuk meluruskan miskonsepsi yang kerap terjadi di lapangan. Seringkali, terjadi kerancuan tata kelola antara BUMDes tingkat desa dengan BUMDesMa.

“Penting untuk dipahami bersama bahwa BUMDes dan BUMDesMa itu bukan atasan dan bawahan. Tidak ada hierarki vertikal di antara keduanya,” tegas Eko.

Ia menjelaskan bahwa keduanya adalah institusi yang berbeda dengan “kolam” yang berbeda. BUMDesMa adalah entitas bisnis hasil gabungan (merger) atau kerjasama antar-desa—seringkali merupakan transformasi dari eks Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan—yang melakukan penyertaan modal karena memiliki visi usaha lintas desa yang sama. Sementara BUMDes berdiri tegak di atas kedaulatan satu desa.

“Namun, keduanya memiliki aturan main yang sama berdasarkan undang-undang yang berlaku, yakni berorientasi pada profit dan benefit bagi masyarakat,” tambahnya. Penegasan ini krusial agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang bisa menghambat laju bisnis desa.

Potensi Rp102 Miliar yang Menjanjikan

Jika dibedah lebih dalam, optimisme Pemkab Magetan sangat beralasan. Data audit terakhir menunjukkan performa BUMDesMa di Magetan telah menjadi mesin uang yang efektif.

“Perkembangan BUMDesMa saat ini luar biasa. Data audit terakhir menunjukkan perputaran uang mencapai Rp54 miliar,” ungkap Eko Muryanto. Angka ini menunjukkan bahwa kolaborasi antar-desa mampu menciptakan skala ekonomi yang masif.

Namun, Eko justru menyoroti potensi besar yang belum tergarap maksimal (untapped potential) di level BUMDes tingkat desa. Proyeksi tahun 2025 menunjukkan potensi perputaran uang di 207 BUMDes diperkirakan mencapai Rp48 miliar. Jika digabungkan dengan capaian BUMDesMa, total kekuatan ekonomi desa di Magetan menembus angka psikologis Rp102 miliar.

“Ini adalah potensi yang sangat besar. Makanya, forum ini saya bentuk sebagai ‘Rumah Besar’ agar mereka bisa berkolaborasi, jangan kerja sendiri-sendiri,” ujar Eko.

Tantangan utamanya adalah alokasi modal. Eko mencatat bahwa saat ini BUMDes rata-rata baru menerima suntikan modal sekitar 20% dari total Dana Desa. Padahal, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, BUMDes kini telah berstatus badan hukum yang setara dengan PT atau CV, sehingga memungkinkan mereka menjalin kerjasama bisnis (B2B) dengan pihak swasta maupun perbankan untuk ekspansi modal, tidak melulu bergantung pada APBDes.

Transformasi Hijau: Sampah Menjadi Emas

Salah satu terobosan paling menarik yang digagas dalam forum ini adalah integrasi antara ekonomi dan ekologi. Forum BUMDes 2026 tidak hanya bicara soal simpan pinjam atau toko desa, tetapi menyasar sektor ekonomi sirkular.

Isu pengelolaan sampah yang menjadi pekerjaan rumah (PR) besar di berbagai daerah, di Magetan justru dilihat sebagai peluang bisnis. Eko Muryanto menegaskan bahwa forum ini akan menjadi jembatan suksesnya program prioritas daerah dalam pengelolaan lingkungan, selaras dengan instruksi Bupati Magetan.

“Apalagi Ibu Bupati sudah menyampaikan tentang gerakan pilah sampah. Nanti ada bank sampah dan KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat). Justru itu nanti akan kita tarik menjadi salah satu unit usaha di BUMDes,” paparnya.

Strategi ini dinilai cerdas. Dengan menjadikan pengelolaan sampah sebagai unit usaha BUMDes, desa mendapatkan dua keuntungan sekaligus. Pertama, masalah lingkungan teratasi melalui mekanisme pemilahan sampah organik dan anorganik. Kedua, ada nilai ekonomi yang dihasilkan dari penjualan sampah terpilah (daur ulang) maupun produk turunan seperti pupuk kompos atau pakan maggot.

“Sehingga ada penyertaan dari pemerintah. Muaranya kan satu, yaitu melayani masyarakat. Desa bersih, BUMDes untung,” imbuh Eko.

Pengukuhan Forum BUMDes Kabupaten Magetan 2026 ini diharapkan menjadi titik balik. Era BUMDes “papan nama” atau BUMDes yang “mati suri” harus diakhiri. Forum ini dituntut menjadi inkubator bisnis, tempat para direktur BUMDes bertukar pikiran, membedah masalah pasar, hingga membuka jaringan pemasaran produk unggulan desa keluar daerah.

Kemandirian ekonomi desa adalah kunci ketahanan nasional. Ketika 207 desa di Magetan mampu memutar uang miliaran rupiah di wilayahnya sendiri, maka ketergantungan terhadap bantuan pusat akan berkurang, dan kesejahteraan masyarakat akan tumbuh secara organik dari bawah.

Bagi para pengelola yang baru dikukuhkan, tugas berat menanti. Mereka harus bekerja secara profesional layaknya CEO perusahaan, akuntabel dalam pelaporan keuangan, dan kreatif melihat peluang. Magetan telah menyediakan panggungnya, kini saatnya para aktor desa unjuk gigi membuktikan bahwa desa adalah masa depan ekonomi Indonesia (bpn/dnv).