INDONESIAONLINECrazy Rich Surabaya yang merupakan Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) berinisial WSD atau Wahyu Kenzo (WK) ditangkap oleh aparat Polres Malang Kota.

Kabar penangkapan Crazy Rich Surabaya itu dibenarkan oleh Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto. Ia mengatakan jika Crazy Rich Surabaya itu kini ditahan di Mapolresta Malang Kota.

“Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG,” kata Kapolres pada wartawan, Selasa (7/3/2023), seperti dilansir dari Tribunnews.

Meski begitu, Kapolres masih enggan untuk menjelaskan lebih rinci perihal penangkapan Crazy Rich Surabaya tersebut.

Budi mengatakan jika konferensi pers terkait penangkapan akan dilakukan di Mapolda Jawa Timur.

Baca Juga  Pria di Malang Dibunuh Teman gegara Mau Kembalikan HP

“Menunggu (detail pengungkapan) akan dirilis Kapolda,” kata dia.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) akan dilakukan pada Rabu (8/3/2023) pukul 13.00 WIB.

“Tempat di gedung prescon Humas Polda Jatim,” ujar dia.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan robot trading ATG telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Menurut perwakilan kuasa hukum korban, Adi Gunawan laporan itu telah dicatatkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. Dalam laporan itu sebanyak 141 investor diduga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar.

“Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan. Tidak ada itikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu,” kata Adi Gunawan dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga  Hadirkan Program Februari Romantis, Dealer Honda Surabaya Sidoarjo Berikan Promo Uang Muka Rp 500 Ribu

Tak hanya itu, Crazy Rich Surabaya itu juga dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban-korbannya dengan dugaan tindak penipuan dan pelanggaran UU ITE.

Laporan itu dilayangkan oleh salah satu korban berinisial DHS dan tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022.

“Saya membuat laporan secara resmi, melaporkan WK dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, itu diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1,” katanya di Mapolda Lampung, beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari Tribunnews.