INDONESIAONLINE –
Member JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau Freya, melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memanipulasi foto dirinya. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang memanfaatkan AI untuk mengubah tampilan foto Freya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih mengatakan, laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik yang diduga dilakukan terlapor terhadap korban Raden Rara Freyanasifa Jayawardana,” kata Murodih, Rabu (11/3/2026).
Murodih menjelaskan, laporan bermula ketika Freya menemukan unggahan dari akun media sosial yang tidak diketahui pemiliknya. Unggahan itu menampilkan foto dirinya yang telah diedit menggunakan teknologi AI.
Menurut Murodih, Freya merasa tidak nyaman karena unggahan tersebut disertai sejumlah kalimat yang dinilai tidak pantas. Beberapa di antaranya berisi perintah kepada AI untuk mengubah pakaian dalam foto Freya.
Selain itu, polisi menemukan beberapa unggahan lain dengan konten serupa yang membuat korban merasa terganggu.
Atas dasar itu, Freya kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan. “Korban merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Selatan agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Murodih.
Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan foto tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sekitar tahun 2022 hingga 2025. Dalam laporannya, Freya juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan. (hsa/hel)













