Gaji Rp76 Ribu KDMP Bojonegoro, Wagub Jatim Tunggu Agrinas

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak (io)

Wagub Emil tanggapi gaji Rp76.000 pegawai KDMP Bojonegoro. Agrinas janji evaluasi, buruh sebut tak ada BPJS & kontrak.

INDONESIAONLINE – Polemik kesejahteraan buruh di bawah program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menyeruak ke permukaan. Di Desa Campurejo, Kabupaten Bojonegoro, para pegawai gerai mengaku hanya menerima upah Rp 76.000 per bulan.

Angka ini jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro yang pada 2026 ditetapkan sekitar Rp 2,6 juta oleh Disnakertrans Jatim. Akibat ketiadaan kepastian, gerai yang mulanya beroperasi itu tutup sejak 3 Juli 2026 menyusul aksi mogok kerja massal.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menanggapi soal pegawai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Campurejo, Kabupaten Bojonegoro, yang digaji Rp 76.000 per bulan. Emil mengatakan belum menerima informasi secara menyeluruh dan tengah menunggu koordinasi lintas sektoral.

“Ini informasinya detail belum sampai ke kami. Masih di internal,” kata Emil usai Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim pada Senin (13/7/2026).

Domestikasi Program Nasional di Tangan Inkubator

Lebih lanjut, Emil menyebut masalah tersebut menjadi domain dari PT. Agrinas Pangan Nusantara. Perusahaan tersebut sebagai inkubator, menjadi pelaksana percepatan pembangunan dan pengelola utama KDMP.

“Ya itu kan Agrinas langsung bilang bahwa itu hal-hal masalah di lapangan harus mereka tangani. Kita tunggu tentunya tindak lanjut dari Agrinas, posisinya kita berharap akan ada solusi,” terangnya.

Kontras dengan keluhan di lapangan, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota melalui akun instagram pada (3/7/2026) mengklaim bahwa kesejahteraan pegawai KDMP menjadi prioritas perusahaan.

“Kamj ingin menyampaikan rasa terima kasih atas setiap perhatian, masukan dan kepedulian yang diberikan. Kesejahteraan para personel adalah prioritas yang tidak pernah kami kompromikan,” katanya.

Ia juga menuturkan dalam sepekan terakhir pihaknya mengecek total sistem yang berjalan. Setiap ketidaksesuaian data segera ditindaklanjuti dan diselesaikan secepatnya setelah verifikasi. Sebagian telah diselesaikan dan proses ini masih terus berlanjut.

“Kami terus mengupayakan sistem terbaik demi hasil yang kokoh untuk mengelola gerai yang telah beroperasi, menyiapkan gerai yang sudah selesai dibangun agar bisa segera beroperasi, serta di saat bersamaan terus melanjutkan pembangunan lebih dari 80.000 unit gerai dan gudang KDKMP di seluruh pelosok Indonesia,” pungkasnya.

Status Kerja Abal-Abal dan Ancaman Hukum

Data dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Timur menunjukkan, minimnya transparansi kontrak kerja di proyek padat karya seperti KDMP rawan melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus Bojonegoro, para pegawai menyebut tidak ada kejelasan mengenai status hubungan kerja sejak bertugas menjalankan operasional KDMP.

Tidak ada dokumen surat perjanjian maupun pemberitahuan mengenai besaran gaji atau hak – hak lainnya yang akan mereka peroleh. Termasuk, perlindungan ketenagakerjaan atau fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi pegawai KDMP juga belum memperolehnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan Jatim per Juni 2026 berada di angka 2,8 persen. Dengan gaji Rp 76.000, seorang pegawai KDMP hanya mampu membeli kebutuhan pokok untuk kurang dari dua hari hidup di desa. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa rantai komando antara Kementerian BUMN selaku pembina Agrinas dan realitas di desa mengalami distorsi parah.

Gerai KDMP di Desa Campurejo ini mulanya beroperasi, namun setelah buka beberapa bulan, ditutup sejak (3/7/2026), lantaran pihak pengelola kecewa dan memutuskan mogok kerja. Jika Agrinas tidak segera menunjukkan itikad merevisi sistem penggajian dan legalitas kerja, program strategis nasional yang digadang-gadang untuk menstabilkan pangan desa ini berisiko kehilangan kepercayaan publik di akar rumput.