Kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun yang saat ini dalam penyidikan Kejari Kota Madiun terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembayaran tenaga harian Lepas (Foto: Dodik Eko P/ JatimTIMES)

JATIMTIMES – Dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembayaran tenaga harian lepas di tubuh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun masuki babak baru. Terbaru, Kejaksaan Negeri Kota Madiun meminta keterangan dari para ahli. Keterangan ahli itu diharapkan mampu segera menentukan siapa pelaku sebenarnya. 

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (1/22/2021), Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun Toni Wibisono menjelaskan, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 30 saksi. Seluruhnya dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di tubuh perusahaan plat merah milik Pemerintah Kota Madiun Tersebut.

“Sekarang masih memeriksa saksi-saksi, sampai hari ini sudah sekitar 30 saksi yang diperiksa,” ungkap Toni panggilan akrab Kasi Pidsus tersebut.

Baca Juga  Satu dari Empat Pelaku Jambret Bersajam di Jabung Diamankan Polisi

Selain memeriksa saksi-saksi, Toni juga mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Madiun saat ini juga menggandeng ahli auditor untuk menguatkan penyidikannya. 

“Intinya sekarang Kejaksaan Negeri Kota Madiun masih konsentrasi Kordinasi dengan Ahli Auditor, nanti kalau momennya tepat timingnya terkait penyidikan pas akan dilakukan penentuan siapa pelakunya,” tambahnya.

Menurut Toni, dalam waktu dekat Kejari Kota Madiun sudah akan menentukan pelakunya “Insya Allah dalam waktu tidak lama lah,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Kota Madiun menerima laporan dugaan kasus korupsi anggaran pembayaran tenaga harian lepas PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. Dari laporan tersebut Kejari Kota Madiun kemudian mulai melakukan penyelidikan. Dari penyidikan ditemukan bukti awal akhirnya proses selanjutnya dilakukan penyidikan hingga hari ini.

Baca Juga  Pengancam Anies Ditangkap, Ini Kata TKN Prabowo-Gibran



Dodik Eko Prasetyo